Salin Artikel

Bunuh Istri yang Hamil 8 Bulan karena Curiga Diselingkuhi, Pria di Bali Divonis 13 Tahun

Majelis hakim PN Singaraja, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Putu Ardika bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Luh Sutenei.

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Bagiarta, Wayan Eka Satria Utama, dan Pulung Yustisia Dewi dengan perkara Nomor 2/Pid.B/2023/PN Sgr, Senin (10/4/1023) siang.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Putu Ardika bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Dengan terbuktinya terdakwa Putu Ardika bersalah, maka dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan saat ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim Bagiarta, dalam amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Putu Ardika dinilai sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta merupakan tulang punggung keluarga.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa pakaian korban, sebilah golok dan alu (alat penumbuk padi) yang digunakan terdakwa menghabisi korban, dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun terdakwa Putu Ardika membunuh istrinya, Luh Suteni, pada 28 Oktober 2022 dini hari lalu di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. Peristiwa itu dipicu cekcok hubungan rumah tangga.

Terdakwa mencurigai korban berselingkuh. Namun ketika ditanyai terdakawa, korban tidak merespons. Hal itu membuatnya merasa gelisah. Puncaknya, ia emosi saat melihat istrinya tidur.

Ia mendekap mulut dan hidung, serta mencekik leher korban sampai lemas. Selanjutnya, memukul wajah korban tiga kali dengan alu hingga korban bersimbah darah.

Tak cukup sampai di sana, ia mengambil sebilah golok dari gudang dan menggorok leher istrinya. Dari hasil visum, korban dinyatakan meninggal dunia dengan janin berusia sekitar 8 bulan yang dikandung oleh sang istri.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/04/10/175516778/bunuh-istri-yang-hamil-8-bulan-karena-curiga-diselingkuhi-pria-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke