Salin Artikel

Diduga Pungli Truk Kelebihan Tonase di Jembatan Gilimanuk Bali, 2 Pegawai Kemenhub Ditangkap

Kedua pelaku masing-masing, berinisial IGPN (44), berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan IBRS (47), sebagai pegawai kontrak.

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7,2 juta, di jembatan timbang setempat pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 03.45 Wita.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombespol Arif Prapto Santoso, mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pungli terhadap sopir-sopir truk yang melakukan pelanggaran.

Adapun pelanggaran tersebut, yakni truk-truk yang membawa barang melebihi batas kewajaran atau over tonase, kelebihan kubikasi atau Over Dimension Over Load (ODOL), dan tidak membawa buku KIR atau Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

"Jadi modus operandinya para pelanggar yang dimintai pungutan ini adalah yang melanggar tonase, berat lebih hasil pemeriksaan itu bisa dipetik sekitar Rp 20-50 ribu. Ada juga kubikasi. Kalau kubikasi lebih itu bisa sampai Rp 100 ribu, kalau tidak bawa buku KIR bisa sampai Rp 100-200 ribu," kata dia kepada wartawan di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, pada Rabu (12/4/2023).

Arif menuturkan, pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat terkait Pungli yang terjadi di jembatan timbang setempat.

Dari hasil pemantauan di lokasi, polisi mendapati sejumlah sopir truk diarahkan petugas UPPKB untuk melintasi landasan jembatan timbang sekaligus meminta kartu KIR.

Setelah itu, kendaraan tersebut diarahkan ke area parkir UPPKB Cekik, Gilimanuk, dan sopir atau kernet diminta untuk mengambil KIR di ruang penindakan. Saat itulah, kedua pelaku ini meminta uang kepada sopir truk agar lolos dari tindakan atau tilang.

Arif mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan operasi undercover atau penyusupan dengan berpura-pura menjadi kernet sopir truk fuso.

Hanya saja, Arif belum mengetahui secara pasti sejak kapan aksi pungli yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Arif pun belum bisa menjelaskan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Arif mengatakan, jajarannya sedang mendalami.

"Sedang dalam pendalaman. Yang bersangkutan belum cukup setahun (bertugas di Kantor UPPKB Cekik) . Tadi malam baru gelar perkara. Saat ini baru kedua orang ini tidak menutup kemungkinan ada pihak lain," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Pasal tersebut membuahkan ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/04/12/142548878/diduga-pungli-truk-kelebihan-tonase-di-jembatan-gilimanuk-bali-2-pegawai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke