Salin Artikel

Menyamar Jadi Kernet Truk, Polisi Bongkar Pungli 2 Pegawai Kemenhub di Jembatan Timbang Bali, Uang Disetor ke "Komandan Regu"

Sebanyak dua orang pegawai Kemenhub di Kantor UPPKB ditangkap pada Selasa (11/4/2023) di jembatan timbang setempat dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 7,2 juta.

Mereka ialah IGPN (44) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai kontrak berinisial IBRS.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Siber Pungli Polda Bali Kombes Pol Arif Prapto Santoso menjelaskan, sasaran pungli adalah sopir-sopir truk yang membawa barang melebihi kewajaran atau over tonase.

Kemudian truk yang kelebihan kubikasi atau Over Dimension Over Load (ODOL), dan mereka yang tidak membawa Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau buku KIR.

"Jadi modus operandinya para pelanggar yang dimintai pungutan ini adalah yang melanggar tonase, berat lebih hasil pemeriksaan itu bisa dipetik sekitar Rp 20.000-50.000," katanya di Gedung Direskrimum Polda Bali, Rabu

Selain itu untuk pelanggaran kubikasi mereka meminta Rp 100.000.

"Kalau tidak bawa buku KIR bisa sampau Rp 100.000- Rp 200.000," lanjutnya.

Melansir Tribun Bali, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet memberikan KIR pada petugas penimbangan.

Oleh petugas, kendaraan angkutan barang lalu dipersilakan parkir di area UPPKB setelah melakukan penimbangan.

Sopir dan kernet diarahkan untuk mengambil KIR di ruang penindakan UPPKB.

Upaya pungli diduga terjadi saat petugas mengambil KIR di ruang penindakan. Petugas menarik uang agar kendaraan angkutan barang tak ditilang.

Saat petugas Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menyamar menjadi kernet truk, personel dimintai uang Rp 30.000 yang kemudian langsung dimasukkan ke laci meja.

Berdasarkan informasi dari Polda Bali, uang pungli yang terkumpul akan diserahkan pada komandan regu.

Semua uang yang terkumpul itu diduga dibagikan oleh komandan regu setelah sif penugasan berakhir.

Nominal pembagiannya tergantung dari komandan regu.

Dalami keterlibatan pihak lain

Polisi selanjutnya menangkap IGPN yakni seorang PNS dan pegawai kontrak berinisial IBRS, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 03.45 Wita. Adapun besaran uang yang disita dari laci meja sebanyak Rp 7.228.000.

Kedua pelaku dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polda Bali masih mendalami adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mengenai sejak kapan pungli tersebut dilakukan.

"Sedang dalam pendalaman. Yang bersangkutan belum cukup setahun (bertugas di Kantor UPPKB Cekik). Tadi malam baru gelar perkara. Saat ini baru kedua orang ini tidak menutup kemungkinan ada pihak lain," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta), Tribun Bali

https://denpasar.kompas.com/read/2023/04/13/040618978/menyamar-jadi-kernet-truk-polisi-bongkar-pungli-2-pegawai-kemenhub-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke