Salin Artikel

Mulai H-7 Lebaran, Kendaraan Angkutan Barang di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai Dibatasi

Kendaraan-kendaraan tersebut diimbau tidak melintasi Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, dan Pelabuhan Padangbulia, Kabupaten Karangasem.

Imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dengan Nomor: SKB/48/IV/2023, tentang pembatasan operasional angkutan barang.

Pembatasan resmi diberlakukan pada H-7 hari raya Idul Fitri, yakni pada Senin (17/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023), pukul 16.00 Wita hingga 24.00 Wita.

Kemudian saat arus balik pertama mulai Senin (24/4/2023) hingga Rabu (26/4/2023) dan arus balik kedua, mulai Sabtu (29/4/2023) hingga Selasa (2/5/2023), sejak pukul 00.00 Wita hingga 08.00 Wita.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, menyampaikan SKB Ini berlaku untuk kendaraan jenis mobil barang truk dan boks seperti mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14 ton.

Lalu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

"Kendaraan tersebut agar tidak melintas pada jalur Denpasar Gilimanuk dan sebaliknya," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).

Untuk prediksi kepadatan kendaraan pada H-3, diperkirakan puncak arus mudik terjadi mulai pukul 18.00 Wita hingga 04.00 Wita.

Kepadatan kendaraan truk dan bus diprediksi mulai pukul 16.00 Wita hingga 02.00 Wita, dan prediksi penumpukan kendaraan pribadi mulai pada pukul 15.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita.

"Untuk keamanan dan keselamatan serta kelancaran para pemudik kami sarankan agar persiapkan kesehatan diri dan kondisi kendaraan masing-masing, istirahat apabila lelah atau mengantuk," imbuhnya.

Apabila menemukan kendala di perjalanan, pemudik diminta menghubungi petugas kepolisian terdekat atau Posko-posko pelayanan dan pengamanan arus mudik sepanjang jalur Denpasar Gilimanuk dan Denpasar Padangbai.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/04/13/141120278/mulai-h-7-lebaran-kendaraan-angkutan-barang-di-pelabuhan-gilimanuk-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke