Salin Artikel

Curi 120 Baterai di 26 Tower Telkomsel Selama Setahun, 3 Pria di Jembrana Ditangkap, Salah Satunya Karyawan Vendor

Mereka adalah IGNKS, IPA, dan IKYP. Salah satu pelaku IKYP bahkan adalah karyawan salah satu vendor Telkomsel yang berkaitan dengan tower seluler perusahaan tersebut.

"Ada tiga orang pelaku yang kami tangkap. Dari pengakuan tersangka mereka sudah memngambil 120 bterai di tower milik Telkomsel," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Androyuan Elim, Kamis (14/4/2023), seperti dilansir dari Antara.

Dilakukan 1 tahun

Androyuan mengemukakan, aksi pencurian dilakukan selama kurang lebih setahun sejak Januari 2022 hingga Februari 2023.

Dari keterangan pelaku, ada 26 lokasi tower yang baterainya mereka curi.

Menurut mereka, ada empat baterai yang dicuri dalam satu tower yang terdiri dari delapan sampai 12 baterai.

"Mereka tidak mencuri semua baterai dalam tower dengan harapan perusahaan pemilik tower tidak tahu kalau baterainya ada yang hilang karena tower akan tetap hidup dengan baterai yang tersisa," kata dia.

Masing-masing dapat Rp 51 juta

Androyuan menjelaskan para pelaku membongkar dan membawa kabur baterai-baterai tower itu dengan menggunakan mobil perusahaan tempat IKYP bekerja agar tidak dicurigai.

Selanjutnya baterai tersebut dijual sebagai barang rongsokan ke seseorang berinisial PA.

Nilai jualnya berdasarkan berat barang saat ditimbang, dengan rata-rata berat mencapai 29,5 kilogram per unit.

Dari penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 51 juta.

"Saat ini PA jgua sedang kami proses hukum dalam berkas terpisah sebagai penadah," katanya.

Terbongkar

Polisi menyebutkan, aksi mereka akhirnya terbongkar setelah Telkomsel memeriksa dan menemukan hilangnya baterai pada puluhan tower di Kabupaten Jembrana.

Dia mengatakan, salah satu pelaku yang merupakan karyawan vendor bahkan berpura-pura ikut berkoordinasi dengn polisi.

"Dia ikut koordinasi dengan kami sebagai salah satu karyawan perusahaan vendor Telkomsel. Kedoknya terbongkar setelah kami menangkap pelaku lainnya," ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti 12 unit baterai tower, kunci, dan mobil untuk mengangkut barang.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sumber: Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2023/04/14/105301078/curi-120-baterai-di-26-tower-telkomsel-selama-setahun-3-pria-di-jembrana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke