Salin Artikel

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Berlaku, Polisi Ancam Tilang Sopir yang Melanggar

Pembatasan itu merujuk surat keputusan bersama (SKB) antara Polda Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali dengan Nomor: SKB/48/IV/2023, tentang pembatasan operasional angkutan barang.

"Sesuai dengan SKB yang sudah dikeluarkan bahwa mulai tanggal 17 April pukul 16.00 Wita hingga tanggal 21 April pukul 24.00 Wita, tidak dioperasionalkan," ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (17/4/2023) di Jembrana.

SKB Ini berlaku untuk kendaraan jenis mobil barang truk dan boks seperti mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14 ton.

Lalu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

"Khusus beberapa yang diperbolehkan seperti (kendaraan pengangkut) bahan makanan dan logistik penting lainnya," imbuh dia.

Kendaraan baru diperbolehkan melintas setelah tanggal-tanggal yang ditetapkan.

"Setelah pembatasan itu diperbolehkan beroperasi kembali dan akan berlaku kembali saat arus balik pertama dan kedua.

Adapun arus balik pertama mulai Senin (24/4/2023) hingga Rabu (26/4/2023) dan arus balik kedua, mulai Sabtu (29/4/2023) hingga Selasa (2/5/2023), sejak pukul 00.00 Wita hingga 08.00 Wita.

Pihaknya telah menyiapkan kantong parkir untuk truk yang tidak diizinkan melintas selama masa pembatasan tersebut. Polisi mengancam akan menilang sopir yang melanggar aturan tersebut.

"Kami siapkan kantung parkir untuk truk. Ada penindakan untuk yang bersangkutan (sopir yang melanggar) berupa tilang dan kami kantongkan (kendaraannya)," tutup dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/04/17/160648278/pembatasan-kendaraan-angkutan-barang-di-pelabuhan-gilimanuk-mulai-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke