Salin Artikel

WN Ukraina di Bali Gunakan Visa Investor untuk Jadi Tukang Pijat, Berujung Dideportasi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang warga negara Ukraina berinisial VB (29) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai karena kedapatan menjadi tukang pijat sesama turis asing di Bali.

Padahal, dia datang ke Bali bertujuan untuk berinvestasi dengan mengantongi visa penanam modal asing.

"Jadi kliennya dari berbagai negara, ada pun tempatnya berpindah sesuai kliennya. Dia sebenarnya izin tinggal untuk investasi tapi malah melakukan kegiatan spa atau pijat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sugito, dalam konferensi pers pada Senin (17/4/2023).

Sugito mengatakan, penangkapan terhadap WNA ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya akun media sosial instagram milik WNA yang mempromosikan buka jasa pijat.

Benar saja, akun dengan nama illegaly_go_to_massage terdapat unggahan foto dan video yang menampilkan VB sedang melakukan aktivitas pijat terhadap sejumlah WNA.

Setelah didapati bahan yang cukup, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai langsung menindak WNA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, VB selaku pemegang visa penanam modal asing datang ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 4 Februari 2023.

Setelah tiba di Bali, dia malah memanfaatkan visa investor itu untuk berkerja sebagai tukang pijat sembari mencari peluang untuk membuka usaha Spa.

Hanya saja, Sugito enggan membeberkan tarif yang dipatok WNA tersebut kepada setiap kliennya.

"Dari Februari-April dia sudah dua bulan, tapi tidak jelas investasinya, malah melakukan kegiatan ilegal," kata dia.

Sugito mengatakan, VB dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan karena melanggar Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berbunyi, "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,".

https://denpasar.kompas.com/read/2023/04/17/202100778/wn-ukraina-di-bali-gunakan-visa-investor-untuk-jadi-tukang-pijat-berujung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke