Salin Artikel

11 Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Denpasar Ditangkap, Terapkan Modus "Salam Tempel"

Dari pengungkapan tersebut, tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan dan dua orang pria merupakan residivis kasus serupa dan pencurian.

Salah satu dari perempuan tersebut, berinisial MLD (28), yang ditangkap bersama barang bukti berupa dua plastik berisi sabu seberat 178,48 gram netto dan satu plastik ganja seberat 5,47 gram.

Dia ditangkap di sebuah rumah kos, Jalan Gunung Resimuka Barat, Denpasar Barat pada Senin (6/3/2023) sekitar Pukul 17.20 Wita.

"Menurut keterangan MLD, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Ketut Glogor (dalam proses lidik), tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers pada Selasa (18/4/2023).

Untuk dua tersangka perempuan lainnya, yakni berinisial YS (34), dan HAW (31), ditangkap di Jalan Mahendradata, Desa Pemecutan, Denpasar Barat, pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 21.10 Wita.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 2 plastik klip sabu berat bersih 2,47 gram, dan 20 butir ekstasi berat bersih 7,76 gram.

Bambang mengatakan, barang terlarang tersebut diperoleh YS dan HAW dari seorang yang biasa dipanggil Bos Naruto. Keduanya berperan sebagai pengedar dengan upah Rp 50 ribu per alamat.

Ia menuturkan dalam pengungkapan ini, jajarannya juga menangkap dua orang residivis masing-masing berinisial IGADS (25), dan AGT.

Dalam catatannya, IGADS, pernah dihukum pidana penjara atas kasus Narkotika pada tahun 2019.

Dia ditangkap bersama barang bukti berupa 64 butir ekstasi di Jalan Karang Tenget, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (20/3/2023).

Sedangkan, AGT pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian pada tahun 2022. Bambang belum membeberkan secara rinci penangkapan AGT Dengan alasan barang buktinya kecil.

Adapun para tersangka lainnya, yakni berinisial AAGU (33), dengan barang bukti ganja seberat 438 gram, BU (26) barang bukti sabu seberat 337,86 gram dan 90 butir ekstasi, dan RHA (19), barang bukti ganja seberat 314,61 gram.

Berikutnya, PAS (32), barang bukti sabu seberat 12,12 gram, RF (19), barang bukti sabu 48,83 gram, DB (37) barang bukti sabu 12,44 gram, dan IBKMA (24), barang bukti sabu 198,55 gram.

Bambang mengatakan, para tersangka yang ditangkap ini rata-rata mengunakan modus sistem tempel. Yakni, meletakkan barang pesanan di suatu tempat dan tidak pernah bertemu dengan pembelinya.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini agar bisa menangkap para pemasok atau bandar besar yang mengendalikan para tersangka.

"Kita tidak ada henti-hentinya mengejar pelaku tindak pidana narkoba. Kita bersungguh-sungguh untuk bersama-sama menjaga nama baik Bali kepada para wisatawan," kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/04/18/170649378/11-tersangka-pengedar-sabu-dan-ganja-di-denpasar-ditangkap-terapkan-modus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke