Salin Artikel

Mahasiswa dan WNA Mabuk di Bali Berkomplot Curi Sepeda Motor Usai Pesta Miras

Mereka melakukan aksi pencurian tersebut setelah pesta minuman keras (miras) di sebuah kelab malam setempat, pada Selasa (4/4/2023).

Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia, mengatakan, KR ditangkap di sebuah rumah kos yang tidak jauh dari hotel lokasi tindak pidana yang dilakukannya, pada Minggu (9/4/2023).

Sedangkan, WNA yang terlibat dalam kasus pencurian ini masih dalam proses pencarian oleh polisi.

"Dengan temannya seorang WNA mengambil motor ini di Jalan Petitenget, dia ngambil dengan kunci duplikat kemudian motor dibawa ke Kuta. Untuk temannya sedang kami kejar, yang DPO warga asing, mereka mengambil bersama," kata Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia, kepada wartawan pada Selasa (18/4/2024).

Pramasetia menuturkan, KR berkenalan dengan WNA itu di sebuah kelab malam di Jalan Petitenget.

Namun, dia sudah lupa dengan indentitas WNA itu karena berkenalan di bawah pengaruh alkohol.

Dari rekaman CCTV di lokasi, terlihat KR dan WNA itu terlihat bersama-sama mencuri motor.

"Dari penyelidikan kita memang mencuri berdua dari CCTV terlihat dua orang ini, yang kendarai motor yang kami amankan saat ini, karena kenalan baru satu malam jadi tersangka tidak terlalu saling mengenal jadi belum tahu identitas dan lain sebagainya," kata dia.

Menurut pengakuan KR, awalnya dia dibujuk WNA itu agar tidur kamar kosnya karena sudah dalam keadaan mabuk berat.

Kemudian, WNA itu memberikan kunci tetapi tanpa memberitahu jenis sepeda motor kepada KR. KR lalu mencoba kunci ke beberapa motor untuk mencari kemungkinan motor WNA itu.

Hingga akhirnya, dia berhasil menghidupkan sepeda motor Yamaha Nmax dengan kunci yang diberikan WNA tersebut. Lalu, dia mengendarai sepeda motor tersebut, berboncengan dengan WNA itu menuju kosnya.

"Saya tanya parkir di mana dan dia kasi saya kunci, saya ke parkir motor tapi ngga tahu motornya yang mana, saya coba motor N-Max satu tapi enggak bisa, setelah itu ada yang bisa, terus saya bawa motornya ke kos, tapi sampai kos motor ngga bisa dimatikan dan kunci ngga bisa dicabut," kata KR dihadapan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.

Adapun sepeda motor yang diduga dicuri oleh KR bersama WNA itu yakni Yamaha N-MAX DK-3125-ACJ dengan STNK atas nama Mustain.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 32 juta. Sedangkan, KR dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/04/18/212855678/mahasiswa-dan-wna-mabuk-di-bali-berkomplot-curi-sepeda-motor-usai-pesta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke