Salin Artikel

Salurkan 13 Pekerja Migran ke Turki, Pelaku Perdagangan Orang di Bali Divonis 5 Tahun Penjara

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa Anak Agung Ratna Sawitri masing-masing berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar Hakim PN Singaraja, Heriyanti, dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap 13 orang korban untuk bekerja di Turki.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujarnya.

Terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 400 juta subsidair masing-masing 6 bulan pidana kurungan penjara.

Majelis hakim juga memutuskan agar terdawa membayar biaya restitusi kepada para korban dengan total senilai Rp 528 juta lebih.

"Apabila para terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan kurungan," imbuhnya.

Adapun modus terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan membuatkan job letter 13 korban untuk bekerja di Turki.

Setelah sampai di Turki, para korban tidak bekerja sesuai dengan job letter yang ditawarkan.

Sehingga saat berada di Turki para korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas Kepolisian Turki, karena tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja.

Mereka diberangkatkan oleh terdakawa menggunakan visa liburan dan dibuatkan reservasi hotel di Turki untuk mengelabui para petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/04/26/143000878/salurkan-13-pekerja-migran-ke-turki-pelaku-perdagangan-orang-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke