Salin Artikel

Diselamatkan, 21 Penyu Hijau Hendak Dipotong untuk Santapan di Bali, Praktik Jual Beli sejak 1998

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial MJ (48). Dia merupakan pengepul sekaligua penjual olahan daging satwa yang dilindungi tersebut.

21 penyu dan daging olahan disita

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Soelistijono, mengatakan MJ ditangkap di rumahnya, Jalan Pratama, Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat itu, polisi menyita 21 penyu hijau dan satu kantong pelastik besar berisi olahan daging penyu hijau.

"Penyu diamankan di tempat tersangka. Di rumah untuk dijual dagingnya kebetulan juga daging yang sudah dipotong juga diamankan," kata dia kepada wartawan pada Senin (1/5/2023).

Soelistijono mengungkapkan, satwa yang dilindungi ini diperoleh MJ dengan cara diselundupkan dari Madura, Jawa Timur melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku penyelundupan penyu hijau tersebut.

"Jadi modusnya adalah pelaku sebagai pengepul. Barang ini berasal dari Gilimanuk, sebelum dari Gilimanuk asal penyu hijau ini dari Madura, yang mendatangkan ke Bali ini masih dalam proses penyelidikan tapi yang jelas penyu ini berasal dari Madura," kata dia.

Praktik penjualan sejak 1998

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait banyak masyarakat yang mengonsumsi olahan daging penyu di kawasan Tanjung Benoa dan Nusa Dua, Kuta Selatan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah MJ yang kerap menjual olahan daging penyu seperti lawar dan serapah.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku sudah menjual olahan daging penyu sejak tahun 1998.

Untuk satu ekor penyu besar, MJ bisa menghasilkan 30 paket olahan daging penyu dan dijual sehargar Rp 300 ribu per paket.

"Kalau bicara mulai kapan berbisnis sejak tahun 1998 terkait penyu ini. Jadi dia menampung dari luar dan dipotong per paket Rp 300.000. Kalau yg penyu besar kalau dipotong bisa sampai 30 paket. Yang kita amankan ada 21 ekor. Baru sempat dipotong satu ekor penyu," kata dia.

Sementara itu, Kepala Resort KSDA Denpasar Nyoman Alit Suardana, mengungkap, penyu hijau ini merupakan satwa laut langka dan habitatnya hanya ada di luar wilayah Bali.

Karena itu, 21 ekor penyu hijau yang masih hidup, untuk sementara dititipkan BKSDA untuk dirawat. Apabila sudah dalam kondisi sehat, semua penyu hijau ini nantinya akan dilepasliarkan.

"Melihat ukuran penyu yang besar, kegiatan pemeliharaan illegal dan pengolahan daging satwa yang dilindungi ini sudah berlangsung lama. Umur penyu hijau tersebut paling kecil 10 tahun dan paling besar 50 tahun dan paling panjang 94 sentimeter," kata dia

Dalam kasus ini, tersangka MJ disangka Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/01/150750978/diselamatkan-21-penyu-hijau-hendak-dipotong-untuk-santapan-di-bali-praktik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke