Salin Artikel

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Rektor Universitas Udayana Sah

Dengan demikian, penetapan Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022 telah sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," kata kata Hakim saat membacakan putusan di PN Denpasar pada Selasa (2/5/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pendapat tiga ahli dari pemohon, yakni Mahrus yang merupakan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia; Dewa Gede Palguna (ahli dari Universitas Udayana), dan Dian Puji Nugraha Simatupang (ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia).

Pada pokoknya, ketiga ahli menyebut penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti penghintungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti BPK dan PPATK.

Menurut hakim, penetapan Antara sebagai tersangka telah berdasarkan bukti dan permulaan yang cukup sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 tentang penjelasan Pasal 184 KUHAP.

Dengan arti kata lain, termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang diatur dalam KUHAP tersebut.

"Pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan pemohon Prof I Gede Nyoman Antara sebagai tersangka telah didasarkan pada tiga alat bukti," kata dia.

Untuk diketahui, Rektor Universitas Udayana INGA melalui penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika Cs melawan Jaksa Kejati Bali berkaitan dengan penetapan tersangka kasus korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Dalam kasus yang menjeratnya, INGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993.

Kemudian, dia bersama tiga pejabat Unud lainnya, IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama. Ketiganya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga melakukan pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. Total uang yang meraka pungut sebesar Rp 3.945.464.100.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/02/173153878/praperadilan-ditolak-status-tersangka-rektor-universitas-udayana-sah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke