Salin Artikel

Bandar Narkoba di Bali Jalankan Bisnis dari Lapas Kerobokan, Miliki Aset Rp 15 Miliar

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seorang mantan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berinisial MW (36).

Dari pengungkapan itu, BNN berhasil menelusuri TPPU dari hasil penjualan narkoba jenis sabu yang dikendalikan MW selama berada di dalam Lapas Kerobokan. Tak tanggung-tanggung, aset yang dimiliki MW dari hasil TPPU tersebut mencapai Rp 15 miliar.

"Kalau kita lihat dari jumlah Rp 15 miliar yang sudah dibuat seakan-akan legitimate berarti ada berapa kilogram metamfetamin atau narkotika (sabu) ini yang sudah beredar. Ini hitungannya selalu kita lihat begitu. TPPU hasil kejahatan narkotika ini dilakukan oleh MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan," kata Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose kepada wartawan di Denpasar pada Jumat (5/5/2023).

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali ini menuturkan, MW mengembangkan jaringan dan mengatur peredaran narkotika dari dalam penjara sejak tahun 2016 hingga 2020.

MW ditangkap Polda Bali terkait kasus narkotika pada 2016. Atas kasus itu, MW divonis 6 tahun penjara. Dia dinyatakan bebas pada 2020.

Sementara, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan yang dilakukan BNN setelah tertangkap seorang pengedar berinisial IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan pada 12 Februari 2018.

Setelah ditelusuri, IGABK ternyata terlibat dalam jaringan seorang narapidana di Lapas Kerobokan berinisial IM alias K yang merupakan kaki tangan MW.

Lebih lanjut, petugas BNN juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakoni MW dengan seorang tersangka berinisial JC alias FC yang ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022.

Dari hasil penyelidikan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN, diketahui dalam periode 2016 hingga 2020, MW menerima uang hasil jual beli narkotika dari IGABK, IM, dan JC.

Hingga akhirnya, MW ditangkap di sebuah Ruko miliknya yang berada di Kawasan Pemogan, Denpasar, Bali, pada Senin (3/4/2023).

"Pendekatan follow the money penyidik berusaha menemukan yang atau harta benda kekayaan lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti kejahatan dan sudah melalui analisis transaksi keuangan. Dan dapat diduga uang tersebut berasal dari kejahatan narkotika," kata Golose.

Adapun aset yang disita dari TPPU ini, yakni sebidang tanah dan bangunan 3 ruko tiga lantai dengan luas tanah 500 meter persegi di kawasan Glogor Carik No 108 Desa Pemogan, Kota Denpasar, senilai Rp 10 miliar, dan sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai seluas 155 meter persegi di Kawasan Desa Pamecutan Kaja, Kota Denpasar, senilai Rp 3 miliar.

Kemudian, mobil Honda Accord Tahun 2020 warna hitam mutiara dengan nomor polisi DK-108-MN senilai Rp 745.500.000, dan mobil Honda CRV 1.5 Tahun 2021 warna hitam mutiara DK-108-NV senilai Rp 558 juta.

Berikutnya, sepeda motor Kawazaki ZX250R Tahun 2021 warna merah DK-3939-MW senilai Rp 223.550.000, sepeda motor Yamaha 2 DP-R A/T Tahun 2018 warna hitam DK-4337-AAR senilai Rp 20 juta dan dua unit sepeda Bromton total senilai Rp 80 juta. Ada pula perhiasan emas yang ditaksir seharga Rp 443.480.000.

Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/05/175330778/bandar-narkoba-di-bali-jalankan-bisnis-dari-lapas-kerobokan-miliki-aset-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke