Salin Artikel

Suami Istri WN Rusia yang Berperilaku Tak Sopan di Pura Besakih Bali Dideportasi

Kedua warga negara Rusia tersebut yakni laki-laki berinisial SN (37) dan perempuan berinisial IN (35). Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, mereka dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan askapai Qatar Airways nomor penerbangan QR-963.

Adapun tujuan akhir adalah Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua warga negara asing dengan inisial SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/5/2023).

Keduanya dianggap telah melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih dengan melakukan gerakan tarian dan pakaian yang dinilai terbuka.

Perbuatan warga negara Rusia tersebut, menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, SN dan IN ditangkap petugas keimigrasian, Senin, (1/5/2023) lalu. Petugas juga menangkap seorang WN Rusia berinisial ML (29) yang ikut dalam rombongan SN dan IN.

"Semuanya telah melakukan upacara Ngerapuh atau Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih pada hari Rabu (3/5/2023) dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Imigrasi Singaraja tidak mendeportasi ML karena dianggap tak bersalah.

"ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang diketahui pasangan suami istri tersebut dan pada saat kejadian ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat," sebutnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/07/113039678/suami-istri-wn-rusia-yang-berperilaku-tak-sopan-di-pura-besakih-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke