Salin Artikel

2 Pelaku Curanmor Sasar Kunci Tercantol di Jembrana Ditangkap

"Modus pelaku mengambil sepeda motor dengan sasaran sepeda motor yang sedang parkir dengan kunci nyantol," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Senin (8/5/2023) di Jembrana.

Ia mengungkapkan, pelaku NE dan N mencuri sepeda motor Honda Beat warna silver bernopol DK 3645 GBI milik Gusti Ayu Putu Sri Arningsih (22), pada Sabtu (29/4/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

"Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Pelaku NE ini sebagai inisiator dan pelaku N sebagai pengawas situasi di lapangan," ungkapnya.

Kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan memang berniat mencuri sepeda motor dengan kunci tercantol.

Tak berselang lama, kedua pelaku ini melihat motor korban yang diparkir dengan kunci tercantol.

NE lalu dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut dan langsung ia dikendarai. Motor tersebut mulanya hendak dititipkan ke salah satu teman pelaku.

"Pada saat di perjalanan plat nomor yang terpasang dicopot untuk menghilangkan identitas sepeda motor," jelasnya.

Kedua pelaku menitipkan motor dan mengaku sepeda motor tersebut adalah sitaan atau jaminan hutang senilai Rp 2 juta.

Esoknya, kedua pelaku kembali untuk mengambil motor curian itu. Setelah itu, NE berencana untuk menggadaikan motor tersebut senilai Rp 3,5 juta.

Namun keduanya keburu ditangkap oleh aparat Sat Reskrim Polres Jembrana. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara 7 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/08/202624578/2-pelaku-curanmor-sasar-kunci-tercantol-di-jembrana-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke