Salin Artikel

Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA "Nakal" Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju

Hal ini dilakukan untuk menekan angka warga negara asing (WNA) atau turis asing yang 'nakal' dan berulah di Pulau Dewata.

“Kalau memungkinkan dan itu tak melanggar HAM, kita pajang informasi terkait jumlah WNA yang dideportasi karena pelanggaran di lokasi-lokasi yang strategis,” kata Cok Ace dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/5/2023).

Usulan tersebut juga disampaikan Cok Ace kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitulu, dalam rapat evaluasi tata kelola pariwisata di Ruang Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (8/5/2023).

Tanggapan Imigrasi

Dalam kesempatan berbeda, Anggiat mengatakan pihaknya sangat menyambut positif usulan Cok Ace karena menganggap sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Usulan ini, kata dia, akan mulai direalisasikan pada pertengahan Mei 2023.

Nantinya, data jumlah WNA yang telah dideportasi dari Bali tersebut akan dipublikasikan melalui vidoetron yang ada di setiap simpang jalan, khususnya sering dilintasi oleh wisatawan asing.

"Jadi kita majangnya bukan di jalan bukan seperti baliho, mungkin nanti kita nyewa atau menumpang di videotron. Informasinya seperti berjalan begitu jadi ini saya memandangnya berupa tanggungjawab publik aja," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Bukan untuk menakuti

Anggiat mengatakan, membuka data jumlah WNA yang dideportasi ini bukan untuk menakuti-nakuti wisatawan asing di Bali.

Oleh karena itu, data yang disebutkan nantinya hanya angka WNA dideportasi tanpa membeberkan identitas dan kewarganegaraan dari orang yang dideportasi

"Ini menunjukkan ke wisatawan asing bahwa deportasi itu riil tapi tujuan bukan untuk nakut-nakuti ya hanya mau melihatkan bahwa riil deportasi itu benar dilakukan bahkan angkanya sudah seperti ini. Dan mengemasnya supaya jangan menjadi sumber ketakutan enggak ada data kebangsaan dan data individu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Imigrasi Bali telah mendeportasi 101 WNA yang berasal dari 31 negara selama Januari hingga 25 Meret 2023.

Dari jumlah tersebut, WNA Rusia menduduki urutan pertama dengan jumlah 27 orang, disusul, WN Inggris 8 orang, WN Nigeria 7 orang, dan WN Australia 6 orang.

WNA yang dideportasi ini paling banyak karena melanggar izin tinggal atau over stay, menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja ilegal, melanggar hukum lainya seperti melanggar norma adat di Bali dan mantan narapidana.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/09/160301378/wagub-bali-minta-data-deportasi-wna-nakal-dipajang-di-jalan-pihak-imigrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke