Salin Artikel

Cara Mengurus SKCK Baru dan Perpanjangan di Polda Bali

KOMPAS.com - Berikut adalah syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali termasuk biayanya.

Anda daat mengurus SKCK di Polda Bali yang berlokasi di Jalan WR. Supratman No. 7, Kota Denpasar, Bali.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi.

Penerbitan SKCK yang dilayani oleh Polda Bali dapat bertujuan untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan swasta/BUMN/ASN, memperoleh paspor dan atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri, syarat menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, ataua melanjutkan sekolah.

SKCK dengan kepentingan lain juga dapat dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai dengan peruntukannya.

Fungsi SKCK  adalah sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

SKCK akan berisi data terkait nama, alamat, jenis kelamin, kebangsaan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, NIK, data sidik jari, serta catatan mengenai tindakan kriminal pada periode tertentu.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlakunya berakhir, maka pemilik SKCK dapat kembali mengajukan perpanjangan dengan mengurus kembali di instansi tempat SKCK diterbitkan.

Dilansir dari laman Instagram @skckpoldabaliofficial, syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polresta Denpasar termasuk biayanya.

Syarat Pembuatan SKCK Baru di Polda Bali

  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  5. Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar warna merah, tidak berkacamata, tidak memakai topi, dan tidak pakai kaos oblong
  6. Fotocopy rumus/rekaman sidik jari yang diambil oleh petugas
  7. Fotocopy Paspor apabila keperluan SKCK untuk bekerja ke luar negeri

Cara Pembuatan SKCK di Polda Bali

  1. Pemohon mendaftar dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan
  3. Pemohon melakukan pengambilan rumus/rekaman sidik jari yang diambil oleh petugas
  4. Pemohon mengambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK baru
  5. Pemohon menuju loket pemeriksaan berkas dan menyerahkan berkas persyaratan
  6. Pemohon melakukan pengecekan ulang daftar isian dan memastikan data yang tercantum sudah benar
  7. SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Syarat Perpanjangan SKCK di Polda Bali

  1. Membawa lembar SKCK yang belum habis masa berlakunya
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  5. Membawa foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Cara Perpanjangan SKCK di Polda Bali

  1. Pemohon mendaftar melalui aplikasi POLRI Super App
  2. Pemohon membawa barcode dan dokumen peryaratan
  3. Pemohon melakukan pengambilan rumus/rekaman sidik jari yang diambil oleh petugas
  4. Pemohon mengambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK baru
  5. Pemohon menuju loket pemeriksaan berkas dan menyerahkan berkas persyaratan
  6. Pemohon melakukan pengecekan ulang daftar isian dan memastikan data yang tercantum sudah benar
  7. SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Biaya Pengurusan SKCK di Polda Bali

Biaya pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Hal ini mengacu pada PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jam Buka Layanan SKCK di Polda Bali

Pelayanan pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali dilayani setiap hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00 WITA, dengan jam istirahat pukul 12.00-13.30 WITA

Sumber: Instagram @skckpoldabaliofficial

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/09/193958178/cara-mengurus-skck-baru-dan-perpanjangan-di-polda-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke