Salin Artikel

Cara Mengurus SKCK Baru dan Perpanjangan di Polda Bali

KOMPAS.com - Berikut adalah syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali termasuk biayanya.

Anda daat mengurus SKCK di Polda Bali yang berlokasi di Jalan WR. Supratman No. 7, Kota Denpasar, Bali.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi.

Penerbitan SKCK yang dilayani oleh Polda Bali dapat bertujuan untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan swasta/BUMN/ASN, memperoleh paspor dan atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri, syarat menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, ataua melanjutkan sekolah.

SKCK dengan kepentingan lain juga dapat dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai dengan peruntukannya.

Fungsi SKCK  adalah sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

SKCK akan berisi data terkait nama, alamat, jenis kelamin, kebangsaan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, NIK, data sidik jari, serta catatan mengenai tindakan kriminal pada periode tertentu.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlakunya berakhir, maka pemilik SKCK dapat kembali mengajukan perpanjangan dengan mengurus kembali di instansi tempat SKCK diterbitkan.

Dilansir dari laman Instagram @skckpoldabaliofficial, syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polresta Denpasar termasuk biayanya.

Syarat Pembuatan SKCK Baru di Polda Bali

  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  5. Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar warna merah, tidak berkacamata, tidak memakai topi, dan tidak pakai kaos oblong
  6. Fotocopy rumus/rekaman sidik jari yang diambil oleh petugas
  7. Fotocopy Paspor apabila keperluan SKCK untuk bekerja ke luar negeri

Cara Pembuatan SKCK di Polda Bali

  1. Pemohon mendaftar dengan membawa berkas persyaratan
  2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan
  3. Pemohon melakukan pengambilan rumus/rekaman sidik jari yang diambil oleh petugas
  4. Pemohon mengambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK baru
  5. Pemohon menuju loket pemeriksaan berkas dan menyerahkan berkas persyaratan
  6. Pemohon melakukan pengecekan ulang daftar isian dan memastikan data yang tercantum sudah benar
  7. SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Syarat Perpanjangan SKCK di Polda Bali

  1. Membawa lembar SKCK yang belum habis masa berlakunya
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  5. Membawa foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Cara Perpanjangan SKCK di Polda Bali

  1. Pemohon mendaftar melalui aplikasi POLRI Super App
  2. Pemohon membawa barcode dan dokumen peryaratan
  3. Pemohon melakukan pengambilan rumus/rekaman sidik jari yang diambil oleh petugas
  4. Pemohon mengambil nomor antrean untuk pembuatan SKCK baru
  5. Pemohon menuju loket pemeriksaan berkas dan menyerahkan berkas persyaratan
  6. Pemohon melakukan pengecekan ulang daftar isian dan memastikan data yang tercantum sudah benar
  7. SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Biaya Pengurusan SKCK di Polda Bali

Biaya pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Hal ini mengacu pada PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jam Buka Layanan SKCK di Polda Bali

Pelayanan pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali dilayani setiap hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00 WITA, dengan jam istirahat pukul 12.00-13.30 WITA

Sumber: Instagram @skckpoldabaliofficial

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/09/193958178/cara-mengurus-skck-baru-dan-perpanjangan-di-polda-bali

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com