KOMPAS.com - Berikut adalah syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali termasuk biayanya.
Anda daat mengurus SKCK di Polda Bali yang berlokasi di Jalan WR. Supratman No. 7, Kota Denpasar, Bali.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi.
Penerbitan SKCK yang dilayani oleh Polda Bali dapat bertujuan untuk melengkapi syarat melamar pekerjaan swasta/BUMN/ASN, memperoleh paspor dan atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri, syarat menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, ataua melanjutkan sekolah.
SKCK dengan kepentingan lain juga dapat dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai dengan peruntukannya.
Fungsi SKCK adalah sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
SKCK akan berisi data terkait nama, alamat, jenis kelamin, kebangsaan, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, NIK, data sidik jari, serta catatan mengenai tindakan kriminal pada periode tertentu.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlakunya berakhir, maka pemilik SKCK dapat kembali mengajukan perpanjangan dengan mengurus kembali di instansi tempat SKCK diterbitkan.
Dilansir dari laman Instagram @skckpoldabaliofficial, syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polresta Denpasar termasuk biayanya.
Syarat Pembuatan SKCK Baru di Polda Bali
Cara Pembuatan SKCK di Polda Bali
Syarat Perpanjangan SKCK di Polda Bali
Cara Perpanjangan SKCK di Polda Bali
Biaya Pengurusan SKCK di Polda Bali
Biaya pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Hal ini mengacu pada PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jam Buka Layanan SKCK di Polda Bali
Pelayanan pembuatan SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali dilayani setiap hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00 WITA, dengan jam istirahat pukul 12.00-13.30 WITA
Sumber: Instagram @skckpoldabaliofficial
https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/09/193958178/cara-mengurus-skck-baru-dan-perpanjangan-di-polda-bali