Salin Artikel

WN Jerman di Bali Kehabisan Uang dan Terlunta-lunta, Kini Dideportasi

Perempuan ini kemudian menempati sebuah rumah kosong di kawasan Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, hingga menetap melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.

Penjelasan Imigrasi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, keberadaan DJ diketahui setelah ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung pada 4 Juli 2022.

Dia ditangkap karena menjadi subyek orang telantar sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kemudian, WNA ini diserahkan ke pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses sesuai sesuai ketentuan keimigrasian.

"Dalam pengakuannya bahwa selama tinggal di Bali ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan ia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung ia kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta," kata Anggiat dalam keterangan tertulis, pada Rabu (10/5/2023).

Ia menuturkan, DJ awalnya masuk ke wilayah Indonesia melalui di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk berlibur di Pulau Dewata, pada 18 Maret 2022.

Saat itu, dia memanfaatkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sampai dengan 16 April 2022.

Kehabisan uang

Disebut terlena dengan keindahan alam di Bali, DJ tak menyadari uang tabungannya mulai menipis hingga tak mampu membayar sewa hotel yang sudah ditempatinya.

Setelah diusir dari hotel, dia kemudian menempati sebuah rumah kosong milik warga di kawasan Petitenget, Badung.

Pada saat bersamaan, dia juga tidak mempanjang izin tinggalnya sehingga terhitung overstay selama 79 hari.

"Atas kendala tersebut pula saat itu ia belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan yang sempat ia tempati," kata Anggiat.

Atas perbuatannya, kata Anggiat, DJ dilakukan tindakan pendeportasian karena dinilai melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Deportasi

Setelah didetensi (penahanan) selama sepuluh bulan dan enam hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, DJ akhirnya bisa dideportasi setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membiayai tiket kepulangannya.

Lalu, DJ diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman, pada 09 Mei 2023 pukul 19.10 Wita.

Dalam perjalanan, DJ sampai didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping dari kedutaan Jerman karena adanya masalah kesehatan yang dialami DJ.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Anggiat.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/10/125900378/wn-jerman-di-bali-kehabisan-uang-dan-terlunta-lunta-kini-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke