Salin Artikel

2 Pria di Jembrana Curi Pikap Milik Tetangga, Lengkap dengan Surat-suratnya

JEMBRANA, KOMPAS.com - Dua orang pria berinisial H (34) dan AS (34) ditangkap polisi karena diduga mencuri mobil pikap Mitsubishi Colt T 120 warna hitam dengan nomor polisi DK 8581 AH. Kedua pelaku mencuri pikap itu lengkap dengan surat-suratnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan, pelaku mencuri mobil pikap milik I Ketut Nawa Puja (62) di rumah kos di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 08.00 Wita.

"Hasil introgasi terhadap H dan AS mengakui perbuatan tersebut. Rencananya mobil hasil curian ersebut akan dijual akan tetapi keburu ditangkap," kata Androyuan dalam konferensi pers pada Rabu (10/5/2023) di Mapolres Jembrana.

Kedua pelaku merupakan tetangga kos korban. AS berperan memantau situasi sekitar kos. Sedangkan H membongkar pintu kos korban dengan obeng. Setelah berhasil masuk kamar korban, ia mengambil kunci, mobil, STNK, dan BPKB.

Selanjutnya, pikap yang terparkir di depan kamar korban dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Kejadian pencurian ini lantas dilaporkan ke Polres Jembrana.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap polisi di sebuah kos di Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (6/5/2023).

"Terhadap pelaku H dan AS disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," katanya.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/10/164946678/2-pria-di-jembrana-curi-pikap-milik-tetangga-lengkap-dengan-surat-suratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke