Salin Artikel

Warga Inggris di Bali Aniaya Polisi hingga Pingsan, Berawal dari Tak Mau Bayar Makan dan Minuman di Bar

DENPASAR, KOMPAS.com - Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Badung, Bali, AKP Adhi Waluyo, dianiaya hingga pingsan oleh eorang warga negara Inggris, berinisial SMJ (39).

Pelaku menganiaya korban karena tak terima ditahan usai mabuk minuman keras lalu tidak mau membayar makanan dan minuman di sebuah bar di Jalan Benesari, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dan pemeriksaan saksi.

JPU Putu Deniel Pradipta Intaran dalam dakwaannya mengatakan, kejadian tersebut terjadi Ruangan Reskrim Polsek Kuta, pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 01.10 Wita.

Ia menuturkan, penganiayaan berawal saat petugas Polsek Kuta mengamankan terdakwa karena tidak mau membayar makanan dan minuman di sebuah Bar di Legian, Kuta.

"Setelah sampai di Kantor Polesk Kuta, terdakwa yang masih dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol berteriak-teriak minta untuk dipulangkan, sehingga terdakwa di bawa ke ruangan penyidik Reskrim dan disuruh untuk duduk," kata dia pada Jumat (12/5/2023).

Deniel menambahkan, karena terdakwa masih tidak mau tenang dan masih berteriak-teriak, dia lalu dimasukkan ke sel oleh korban.

Berselang beberapa saat kemudian, korban kemudian masuk ke sel untuk berbicara dengan terdakwa.

Saat itulah, terdakwa menyundul korban ke arah wajah. Lalu, memukul dan menendang korban hingga pingsan.

"Sebagaiamana Visum et Repertum No: VER/34/II/2023/Rumkit tanggal 06 Maret 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Ni Komang Ayu Puspa Sari, S.Ked, dokter Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar disimpulkan pada korban laki-laki yang berumur sekitar empat puluh satu tahun ini, ditemukan luka-luka dan patah gigi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul," kata dia.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/12/103557178/warga-inggris-di-bali-aniaya-polisi-hingga-pingsan-berawal-dari-tak-mau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke