Salin Artikel

Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali Ternyata Residivis

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan, tersangka pernah dihukum pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus praktik aborsi ilegal, pada tahun 2006.

Kemudian, pada tahun 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis 6 tahun penjara.

Setelah bebas, KAW kembali membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, sejak tahun 2020.

Selama berpraktik, tersangka diduga sudah melalukukan aborsi terhadap 1.338 orang.

"Kemungkinan (ada 1.338 orang pasien yang sudah ditangani tersangka) dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, dari awal dia praktik sudah sekian," kata Ranefli kepada wartawan pada Senin (15/5/2023).

Kepada polisi, KAW mengaku kembali membuka praktik aborsi pada tahun 2020 karena banyak pasien yang masih mendatanginya.

"Dia sifatnya konsultasi, pasien datang, melihat kondisi kesehatannya seperti apa, kalau pun (janin) sudah besar dia tidak berani, karena waktu pengalaman yang kedua dulu (tahun 2009) ditangkap ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati untuk praktik yang berikutnya ini, melihat kondisi janin terutamanya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali telah membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53), pada Senin (8/5/2023).

Tersangka melakukan praktik aborsi di rumahnhya, Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dari tempat praktik KAW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah ponsel, uang tunai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat USG merk mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon.

Selain itu, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lain.

Kepada polisi, KAW mengaku pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas.

Selain itu, ada pula perempuan yang menggugurkan kandungnya karena menjadi korban perkosaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tiga pasal tersebut membuahkan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/15/145317878/dokter-gigi-yang-buka-praktik-aborsi-ilegal-di-bali-ternyata-residivis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke