Salin Artikel

Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, WN Korea Selatan Ditolak Masuk ke Bali

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) itu tiba di Bandara Ngurah Rai setelah melakukan perjalanan dari Thailand, pada Minggu (14/5/2023) malam.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, KH tercatat dalam daftar cekal oleh Interpol karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual.

"KH melakukan komersalisasi seksual dan persekusi. Artinya dia mungkin melakukan penjualan PSK (Pekerja Seks Komersial), dia mungkin muncikarinya diikuti dengan kasus kekerasan sehingga kasusnya menjadi kasus hukum berat sehingga menjadi konsen dari Interpol," kata dia kepada wartawan pada Selasa (16/5/2023).

Anggiat mengatakan, TH masuk ke wilayah Indonesia mengunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan untuk berlibur di Bali.

Setelah terdeteksi masuk daftar pencekalan, WNA tersebut langsung dipulangkan ke Thailand sesuai permintaan pihak Interpol .

"Yang Warga Negara Korea Selatan itu permintaan Interpol supaya di-kick Bali. Kemarin begitu kita terima, datanya identik, permintaan Interpol Thailand biar dia dibawa ke Thailand. Ditolak pada hari yang sama," kata Anggiat.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/15/233623778/diduga-pelaku-kekerasan-seksual-wn-korea-selatan-ditolak-masuk-ke-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke