Salin Artikel

Polisi Periksa 2 Mahasiswa Pasangan Kekasih yang Diduga Lakukan Aborsi di Dokter Gigi di Bali

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang termasuk tersangka dalam kasus tersebut.

Dua di antaranya adalah pasangan kekasih yang sempat berada di rumah tersebut pada saat dilakukan penggerebekan, pada Sabtu (8/5/2023) malam.

"Sementara masih periksa empat orang, yakni dokter A (KAW), pembantu, korban sama pacarnya," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (16/5/2023).

Nanang mengatakan, pemeriksaan terhadap pasangan kekasih itu mengetahui ada tidaknya unsur paksaan oleh KAW untuk melakukan tindakan aborsi. Serta memperdalam motif keduanya.

Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui perempuan berinisial A dan pasangannya masih berstatus sebagai mahasiswa. Mereka mengetahui keberadaan tempat praktik aborsi ilegal ini dari teman-temannya.

"Dari teman-temannya yang pernah konsultasi ke situ, jadi dari mulut ke mulut, kemudian silahkan nanti menghubungi dokter A ini jika ada keluhan masalah kandungan, telat haid atau ingin penguguran," kata dia.

Nanang menambahkan, pihaknya juga memeriksa asisten rumah tangga (ART) yang ada di rumah tersebut untuk memperdalam perannya.

Kepada penyidik, ART tersebut mengaku tidak tahu jika KAW melakukan praktik aborsi ilegal. Selama bekerja, dia hanya mengetahui KAW dokter umum.

Keberadaan di rumah tersebut hanya sebagai tukang bersih, apabila KAW sudah melakukan tindikan aborsi.

"Dokter A yang melakukan proses praktik aborsi nanti untuk jaringan-jaringan embrio atau gumpalan darah itu langsung dibuang sama dokter A. Jadi, pembantunya tidak tahu menahu, dalam hal itu cuma pasien datang banyak dan dia seorang dokter tahunya seperti itu," kata dia.

Nanang mengatakan, baik ART maupun pasangan kekasih tersebut statusnya sebagai saksi.

Namun, tidak menutup kemungkinan pasangan kekasih tersebut bakal dinaikan statusnya sebagai tersangka apabila ditemukan unsur pidana dari tindakannya.

"Kalau di Undang-Undang tentang aborsi dengan sengaja sesuai dengan normatif kita bisa mengenakan, tapi kita masih proses penyelidikan apakah dia benar aborsi atau memeriksa saja atau dia disuruh aborsi oleh dokter itu atau keinginannya sendiri begitu sih," kata dia.

Dalam pengrebekan itu, polisi mendapati KAW sedang melakukan pratik kedokteran dan baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang pasien.

Dari catatan polisi, KAW sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2006 divonis pidana penjara selama 2,5 tahun

Kemudian, pada tahun 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis penjara selama 6 tahun.

Selama berpraktik dari tahun 2006 hingga 2023, tersangka diduga sudah melalukukan aborsi terhadap 1.338 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/16/201415478/polisi-periksa-2-mahasiswa-pasangan-kekasih-yang-diduga-lakukan-aborsi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke