Salin Artikel

5 Fakta Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Beraksi sejak 2006 dengan Ribuan Pasien

KOMPAS.com - Praktik aborsi ilegal di Bali dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar kasus dan menangkap tersangka bersama barang bukti.

Tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (8/5/2023).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, saat digrebek, tersangka sedang melakukan praktik kedokteran dan selasai melakukan aborsi terhadap pasiennya di lokasi tersebut.

"Satu orang pasien (yang melakukan aborsi), saat ini juga sedang kita periksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui kegiatan ini (praktik aborsi ilegal)," kata dia kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/5/2023).

Berikut ini 5 fakta kasus dokter gigi di Bali buka praktik aborsi ilegal:

1. Terbongkar dari laporan warga

pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya website yang mengilankan layanan aborsi atas nama dokter A di alamat tersebut.

Dari sana, polisi kemudian mengecek status tersangka pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ternyata tersangka tidak terdaftar dalam keanggotaan organisasi profesi tersebut.

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya, tapi belum pernah terdaftar di IDI. Dia justru tidak pernah melakukan praktik dokter giginya," kata dia.

Ranefli mengatakan, tersangka mengaku melakukan praktik aborsi ilegal sejak tahun 2020 dan sudah melakukan pengguguran terhadap 20 orang pasien.

Dalam melakukan aksinya, tersangka memasang tarif Rp 3,8 juta untuk setiap pasiennya.

"Rata-rata pasiennya adalah anak usia produktif, ada yang masih SMA, masih kuliah, masih kerja," kata dia.

2. Pasien dari mahasiswi hingga korban pemerkosaan

Dalam keterangannya, KAW mengaku pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas.

Selain itu, ada pula perempuan yang menggugurkan kandungnya karena menjadi korban pemerkosaan.

"Kalau alasan yang bersangkutan karena panggilan, melihat anak-anak yang datang masih sekolah, masih SMA dan kuliah sehingga alasannya kepada kami, kasihan terhadap anak tersebut masa depannya seperti apa tapi carnya salah, secara aturan tidak benar ini," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023).

Tidak hanya itu, praktik aborsi ilegal tersebut diketahui dari mulut ke mulu dan dipromosikan melalui jaringan online.

Bahkan, tak sedikit pasien yang datang dari luar daerah. Sebelum melakukan tindakan aborsi, para pasien tersebut terlebih dahulu berkonsultasi dan diperiksa usia kandungnya.

KAW, kata polisi, tidak akan menyarankan untuk melakukan aborsi apabila usia kandungan pasien sudah lebih dari tiga minggu.

"Jadi rata-rata itu belum berupa janin masih orok, maksimal 2-3 minggu yang datang ke tempat praktik tersebut sehingga masih gumpalan darah dan itu setelah diambil langsung dibuang di kloset. Masih gumpalan darah belum berupa janin," kata Ranefli.

Terbongkar ternyata KAW juga merupakan residivis atau sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa.

Tersangka pernah dihukum pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus praktik aborsi ilegal, pada tahun 2006.

Kemudian, pada tahun 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis 6 tahun penjara.

Setelah bebas, KAW kembali membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, sejak tahun 2020.

4. Praktik sejak 2006 dengan ribuan pasien

Praktik yang dibukanya sejak tahun 2006 tersebut terus dilanjutkan KAW, meski sempat dua kali mendekam di penjara.

Polisi mengungkap selama membuka praktik, tersangka diduga sudah melalukukan aborsi terhadap 1.338 orang.

"Kemungkinan (ada 1.338 orang pasien yang sudah ditangani tersangka) dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, dari awal dia praktik sudah sekian," kata Ranefli kepada wartawan pada Senin (15/5/2023).

Kepada polisi, KAW mengaku kembali membuka praktik aborsi pada tahun 2020 karena banyak pasien yang masih mendatanginya.

"Dia sifatnya konsultasi, pasien datang, melihat kondisi kesehatannya seperti apa, kalau pun (janin) sudah besar dia tidak berani, karena waktu pengalaman yang kedua dulu (tahun 2009) ditangkap ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati untuk praktik yang berikutnya ini, melihat kondisi janin terutamanya," kata dia.

Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi sejak April 2020. Namun, warga sekitar tak curiga jika rumah tersebut dijadikan tempat aborsi ilegal.

Saat Kompas.com mendatangi klinik aborsi ilegal itu, kondisi rumah yang terletak di kawasan perumahan tersebut tampak seperti rumah tinggal biasa.

Selain itu, rumah tersebut juga tampak lebih luas dan mewah di bandingkan dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.

Lokasinya juga cukup strategis karena terletak perempatan gang atau jalur lalu lintas warga setempat.

Dari pengamatan, bangunan rumah berwarna hijau dan berpagar tembok dan besi cokelat setinggi sekitar 2 meter.

Dinding dan lantai rumah dilapisi keramik biru dan hijau. Pintu rumah didesain dengan pintu gebyok dan dihiasi lukisan perempuan dengan bahan dasar keramik.

Selain itu, tampak juga dua buah kamera pengawas atau CCTV yang dipasang mengarah ke jalan masuk gang dan depan pagar.

Bu Made, salah satu warga di dekat rumah milik KAW itu mengaku, kaget saat melihat rumah tersebut sudah dipasang garis polisi.

Kemudian, tersiar kabar bahwa rumah tersebut selama ini dijadikan praktik aborsi ilegal.

Selama ini, dia mengetahui rumah tersebut milik dokter karena ada sebuah plang tertulis dokter KAW tetapi tidak dicantumkan jenis praktiknya.

"Dia masang palang sih tapi engggak tahu dokter apa. Saya juga enggak terlalu bertanya sama warga," kata Made saat ditemui pada Selasa (16/5/2023).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Krisiandi, Andi Hartik, Pythag Kurniati)

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/17/073741578/5-fakta-dokter-gigi-di-bali-buka-praktik-aborsi-ilegal-beraksi-sejak-2006

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke