Salin Artikel

Ibu-ibu yang Seret Anjing Pakai Motor di Bali Jadi Tersangka

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor tengah menyeret seekor anjing saat melintas di jalan tersebut.

Kapolsek Denpasar Selatan Akp Ida Ayu Made Kalpika Sari, mengatakan perbuatan El tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Akibatnya, perempuan asal Jakarta ini terancam pidana penjara paling lama 3 bulan.

"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka tentang tindak pidana barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas yang dizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/5/2023).

Sari mengatakan, penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan dari Andi Sc Jovand Imanuel Calvary selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Sabtu (13/5/2023) 17.00 Wita.

Sedangkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (12/3/2023), sekitar pukul 11.00 Wita, saat EL hendak menuju Pantai Sanur dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu, dia membawa serta anjing jenis ras Pomeranian berbulu coklat tersebut yang diletakannya di bagian dashboard pijakan kaki sepeda motor dan talinya dicantolkan pada stang sebelah kiri.

Di tengah perjalanan, anjing tersebut tiba-tiba ingin turun. El tetap berusaha agar anjing tetap pada tempatnya, namun anjing itu tetap melompat dari atas motor.

"Menurut pelaku ia ingin anjingnya berlari dan tidak malas, sehingga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar dan karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang sehingga terlihat anjing tersebut terseret," kata dia.

Sari mengatakan, EL menyeret anjing tersebut dari dari Jalan Tukad Yeh Aya, hingga Jalan Ciung Wanara, tepatnya depan sekolah Petra Berkat, Renon, Denpasar Selatan.

Berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan dari Klinik Hewan Anom, anjing berjenis kelamin jantan tersebut mengalami luka yang mengenai lapisan kulit paling atas (epidermis) karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan gangguan fungsi liver.

"Menurut pelaku pemilik anjing jenis POM tersebut adalah temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar Kota sedangkan pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan di ambil kembali oleh pemiliknya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menampilkan seorang pengendara sepeda motor tega menyeret anjing di jalan raya, viral di media sosial Instagram.

Dalam unggahan vidoe di akun @nangbryan_adventure itu, disebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Ciung Wanara, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, kota Denpasar, Bali.

Video yang diunggah sekitar enam hari lalu atau pada Selasa (9/5/2023), menampilkan seoarang yang mengendarai sepeda motor DK 5127 ABJ, sedang menyeret seekor anjingnya.

Sedangkan, perekam video membuntuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

"Kejadian tadi siang, di Ciung Wanara, seorang ibu menarik anjingnya kayak gini sampai kakinya berdarah, mimin langsung berhentiin dan marahin si ibu itu," tulis pemilik akun tersebut.

"Mimik bertanya kenapa anjingnya nggak dinaikin motor, dia menjawab katanya si anjing gak bisa naik motor, "jadi curiga itu anj*ng...???", terkadang sifat manusia banyak seperti anj*ng dan juga sebaliknya,"sambungnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/17/170832378/ibu-ibu-yang-seret-anjing-pakai-motor-di-bali-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke