Salin Artikel

Sosok Dokter Gigi I Ketut AW yang Lakukan Aborsi Ilegal Pada 1.338 Orang, Pasang Tarif Rp 3,8 Juta

I Ketut AW membuka praktik aborsi dalam sebuah rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Selama berpraktik 3 tahun terakhir, tersangka diduga sudah melakukan aborsi terhadap 1.338 orang.

Hal tersebut diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.

"Kemungkinan (ada 1.338 orang pasien yang sudah ditangani tersangka) dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, dari awal dia praktik sudah sekian," kata Ranefli kepada wartawan pada Senin (15/5/2023).

Residivis kasus serupa, pasang tarif Rp 3,8 juta

Meskipun memiliki titel dokter gigi, I Ketut AW tidak terdaftar di Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

I Ketut AW adalah seorang residivis kasus serupa. Pada tahun 2006 dia pernah dihukum pidana penjara selama 2,5 tahun atas kasus prarktik aborsi ilegal,

Setelah keluar dari penjara, ia kembali membuka praktis aborsi ilegal. Pada tahun 2009 dia kembali divonis enam tahun penjara. Kasus tersebut terungkap karena ada pasiennya yang meninggal saat proses aborsi.

Kepada polisi, KAW mengaku kembali membuka praktik aborsi pada tahun 2020 karena banyak pasien yang masih mendatanginya.

"Dia sifatnya konsultasi, pasien datang, melihat kondisi kesehatannya seperti apa, kalaupun (janin) sudah besar dia tidak berani, karena waktu pengalaman yang kedua dulu (tahun 2009) ditangkap ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati untuk praktik yang berikutnya ini, melihat kondisi janin terutamanya," kata dia.

Pada tahun 2020, setelah dinyatakan bebas, I Ketut AW kembali membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih.

Bahkan saat digerebek, I Ketut AW kedapatan baru selesai melakukan aborsi kepada pasiennya.

Sedangkan tarif yang dipatok tersangka sebesar Rp 3,8 juta per satu kali aborsi.

Jika dikalikan dengan jumlah pasien, maka I Ketut AW sudah mengantongi uang sekitar Rp 5 miliar.

Ia membaca buku-buku dan mencari informasi lewat internet. Sedangkan untuk alat-alat aborsi dibeli tersangka secara online.

AKBP Ranefli menyebut, tidak semua pasien yang datang ke I Ketut AW bisa dilakukan tindakan aborsi.

"Tersangka memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu. Kalau memang bisa diaborsi, maka akan diberikan tindakan," ucap Ranefli.

Sementara itu seorang pecalang di tempat tinggal tersangka, Agus Rai Putra Adnyana mengatakan I Ketut AW sudah lama tinggal di rumahnya yang dijadikan lokasi praktik aborsi.

"Sudah lama beliau tinggal disini, karena disini dulu tanah kapling," kata Agus.

Agus melanjutkan, sosok I Ketut AW seperti warga-warga lainnya dan tidak menaruh curiga jika dokter gigi tersebut melakukan tindakan hukum.

"Kecurigaan kami tidak ada. Karena masyarakat disini tau beliau adalah dokter gigi. Nah untuk tempat prakteknya yang lain kurang tau dimana," tandas Agus.

Dari mahasiswi hingga korban pemerkosaan

Dalam keterangannya, I Ketut AW mengaku pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas.

Selain itu, ada pula perempuan yang menggugurkan kandungnya karena menjadi korban pemerkosaan.

"Kalau alasan yang bersangkutan karena panggilan, melihat anak-anak yang datang masih sekolah, masih SMA dan kuliah sehingga alasannya kepada kami, kasihan terhadap anak tersebut masa depannya seperti apa tapi carnya salah, secara aturan tidak benar ini," kata Ranefli.

Tidak hanya itu, praktik aborsi ilegal tersebut diketahui dari mulut ke mulu dan dipromosikan melalui jaringan online.

Bahkan, tak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.

Sebelum melakukan tindakan aborsi, para pasien tersebut terlebih dahulu berkonsultasi dan diperiksa usia kandungnya.

I Ketut AW, kata polisi, tidak akan menyarankan untuk melakukan aborsi apabila usia kandungan pasien sudah lebih dari tiga minggu.

"Jadi rata-rata itu belum berupa janin masih orok, maksimal 2-3 minggu yang datang ke tempat praktik tersebut sehingga masih gumpalan darah dan itu setelah diambil langsung dibuang di kloset. Masih gumpalan darah belum berupa janin," kata Ranefli.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Krisiandi, Andi Hartik, Pythag Kurniati), Tribunnews.com

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/17/184800378/sosok-dokter-gigi-i-ketut-aw-yang-lakukan-aborsi-ilegal-pada-1.338-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke