Salin Artikel

Anjing yang Diseret Ibu-ibu Bermotor di Bali Ternyata Titipan Temannya

Menurut pengakuan EL kepada polisi, anjing yang dia seret adalah anjing titipan temannya yang sedang berada di luar kota.

"Menurut pelaku, pemilik anjing jenis POM tersebut adalah temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar kota sedangkan pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan diambil kembali oleh pemiliknya," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/5/2023).

Kronologi

Kasus ini terungkap setelah video EL menyeret seekor anjing viral di media sosial.

Adapun peristiwa dalam video terjadi pada Jumat, (12/3/2023), sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat itu EL membawa anjing ras Pomeranian berbulu cokelat tersebut menuju Pantai Sanur dengan mengendarai sepeda motor.

Anjing jantan itu diletakkan di bagian dasbor pijakan kaki sepeda motor dan talinya dicantolkan pada setang sebelah kiri.

Namun di tengah perjalanan, anjing tersebut berusaha turun dari dasbor. Namun berdasar keterangan EL, dia tetap berusaha menjaga anjing agar tidak melompat, tetapi anjing tetap turun.

"Menurut pelaku ia ingin anjingnya berlari dan tidak malas, sehingga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar dan karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di setang sehingga terlihat anjing tersebut terseret," kata dia.

Kapolsek mengatakan akibat kejadian tersebut, anjing mengalami luka yang mengenai lapisan kulit paling atas (epidermis) karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan gangguan fungsi liver.

Hal tersebut berdasarkan hasil rekam medis dan pemeriksaan dari Klinik Hewan Anom.

Jadi tersangka

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Sabtu (13/5/2023) 17.00 Wita.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan perbuatan EL itu sudah memenuhi unsur dalam Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP.

"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka tentang tindak pidana barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas yang diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang," kata dia.

Atas tindakannya, perempuan asal Jakarta ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial menampilkan seorang pengendara sepeda motor menyeret anjing di jalan raya.

Dalam unggahan video di akun Instagram @nangbryan_adventure itu, disebutkan kejadian ini terjadi di Jalan Ciung Wanara, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, kota Denpasar, Bali.

Video yang diunggah pada Selasa (9/5/2023) itu menampilkan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor DK 5127 ABJ, sedang menyeret seekor anjingnya.

Perekam video yang juga menendarai sepeda motor mengikuti EL dari belakang.

"Kejadian tadi siang, di Ciung Wanara, seorang ibu menarik anjingnya kayak gini sampai kakinya berdarah, mimin langsung berhentiin dan marahin si ibu itu," tulis pemilik akun tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta)

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/18/152839878/anjing-yang-diseret-ibu-ibu-bermotor-di-bali-ternyata-titipan-temannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke