Salin Artikel

WN Kanada Buronan Interpol untuk Kasus Penipuan Ditangkap di Bali

Pria itu menjadi buronan Interpol dengan status red notice sejak Agustus 2022. Dia diduga terlibat tkasus penipuan dan pemalsuan di Kanada.

"Subyek merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulis pada Sabtu.

Dalam catatan red notice Interpol, Gagnon diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang dengan total kerugian mencapai Rp 74,6 juta.

Satake mengatakan, keberadaan tersangka di Bali pertama kali diketahui oleh Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai pada Jumat (19/5/2023).

Selanjutnya, warga negara asing ini diserahkan ke Polda Bali untuk ditangkap.

"Penangkapan ini berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023," kata dia.

Satake mengatakan, tersangka untuk sementara ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan sembari menunggu permohonan ekstradisi dari pemerintah Kanada.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/21/103121778/wn-kanada-buronan-interpol-untuk-kasus-penipuan-ditangkap-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke