Salin Artikel

WN Australia Didakwa Selundupkan Ganja ke Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Australia, berinisial TRB (40), didakwa menyelundupkan narkotika jenis ganja ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban Badung, Bali.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dalam sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (23/5/2023).

"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yaitu berupa delta 9 Tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram neto," kata Ari.

Ari menuturkan, terdakwa kedapatan membawa barang terlarang tersebut saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.

Saat itu, terdakwa usai melakukan perjalanan dari Perth (Australia) - Denpasar (Bali) mengunakan pesawat Batik Air ID 6008.

"Saat pemeriksaan yang di lakukan oleh petugas Bea dan Cukai terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berwarna putih bertuliskan "kind medical" yang di dalamnya berisi tanaman yang berbentuk gumpalan hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I," kata dia.

Kepada polisi, lanjut Ari, terdakwa mengaku ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli disebuah toko obat atau farmasi di negara asalnya seharga 600 dollar Australia pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 19.00 waktu setempat.

JPU mendakwa WN Australia itu dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/23/150939178/wn-australia-didakwa-selundupkan-ganja-ke-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke