Salin Artikel

Ancaman Gubernur Bali ke Pengusaha yang Terima Alat Pembayaran Kripto

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha dan wisatawan mancanegara (wisman) yang menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran.

Ia menegaskan sanksi tegas serupa juga bakal dikenakan kepada wisatawan yang melakukan aksi tak senonoh dan menyalahgunakan visa izin tinggal atau bekerja ilegal.

Hal tersebut disampaikan Koster untuk menyikapi berita investigasi Harian Kompas yang menemukan, aset Kripto digunakan alat transaksi pembayaran di sejumlah tempat usaha di Bali. Di anataranya hotel, restoran, destinasi wisata, dan pusat perbelanjaan.

"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan," katanya dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar, Bali, Minggu (28/5/2023).

Ia mengatakan sanksi tegas tersebut bisa berupa deportasi bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar.

Sedangkan, untuk pengusaha baik yang dijalani WNI maupun WNA akan dikenai sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi tegas lainnya.

Koster mengungkapkan, sanksi tegas terhadap pengguna kripto sebagai alat pembayaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI dan Peraturan Bank Indonesia.

Di antaranya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi: "Penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta".

Kemudian, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, berbunyi : "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar".

Berikutnya, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berbunyi: "Pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran)".

Selanjutnya, peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran.

Aturan itu berbunyi, "Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik".

Koster juga mengajak masyarakat Bali dan para pelaku usaha agar secara bersama-sama menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali demi terwujudnya pariwisata yang berkualitas.

"Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata," kata dia.

Untuk diketahui, hasil investigasi Harian Kompas menemukan adanya aktivitas jual-beli jasa dan barang dengan menggunakan aset kripto di berbagai tempat usaha di Bali.

Tempat-tempat usaha ini meliputi kafe, jasa meditasi, hingga jasa penyewaan motor. Para pelaku usaha tersebut bahkan secara terang-terangan menyebutkan tempat usahanya menerima pembayaran dengan aset kripto.

Informasi terkait penerimaan pembayaran kripto ditampilkan pelaku usaha secara fisik atau luring.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/28/180205678/ancaman-gubernur-bali-ke-pengusaha-yang-terima-alat-pembayaran-kripto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke