Salin Artikel

WN Denmark yang Pamerkan Alat Kelamin di Atas Motor di Bali Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, CAP bersama rekan laki-lakinya, berinisial CM (49), ditangkap pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).

Mereka ditangkap setelah video aksi tak senonoh yang dilakukan CAP viral di media sosial.

"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar, yang perempuan (CAP) ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pada Senin (29/5/2023).

Satake mengatakan, pihak Imigrasi menyerahkan CAP ke penyidik Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut, pada Sabtu (27/5/2023).

Setelah diperiksa, penyidik menetapkan perempuan Warga Negara Asing (WNA) ini sebagai tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana pornografi.

Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Satake mengatakan, penyidik masih mendalami motif tersangka melakukan aksi tak senonoh tersebut.

Tim Siber Polda Bali juga masih memburu orang yang merekam aksi CAP tersebut.

"Yang rekam akan dicari juga itu, karena yang bersangkutan memviralkan konten. Dari pihak Siber sudah melakukan pencarian," kata dia.

Diketahui, aksi tak senonoh CAP itu terjadi di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Desember 2022, pukul 01.00 Wita.

Aksi itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak CM berbincang dengan orang yang diduga merekam video itu. Sementara CAP tampak memamerkan alat kelaminnya dari atas motor sembari tertawa.

CM selanjutnya refleks menempuk kaki CAP untuk menghentikan perbuatannya.

Pihak imigrasi Bali selanjutnya menangkap keduanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/29/111353978/wn-denmark-yang-pamerkan-alat-kelamin-di-atas-motor-di-bali-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke