Salin Artikel

Mereklamasi Pantai Melasti Bali untuk Bangun "Beach Club", 5 Orang Jadi Tersangka

Kelima tersangka tersebut masing-masing, berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64). Adapun lokasi reklamasi seluas 22.310 meter persegi

"Terkait peran tersangka, bahwa ada dua pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT. TME (perusahaan yang melakukan reklamasi) kemudian yang turut membantu ketiga orang lainnya," kata Kasubit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, pada Senin (29/5/2023).

Witaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap lima orang ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 26 Mei 2023.

Dari hasil penyelidikan, proyek reklamasi ini rencananya ditujukan untuk membangun sebuah beach club (pub atau bar yang terletak di pinggir pantai).

Reklamasi dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga 2020, diawali dari pembuatan anjungan atau bangsal untuk nelayan.

"Sesuai dengan perjanjian awal dengan kelompok nelayan, salah satunya poin perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club," kata dia.

Witaya mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, proyek reklamasi tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir, dan menimbulkan kerugian negara.

"Sementara kami masih tahap proses pemberkasan ke Kejaksaan sambil berkoordinasi dengan jaksa, apabila ada yang mengarah ke tersangka lain maka akan ditindaklanjut," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal56 ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan Rp 500 juta.

Kemudian, Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Berikutnya, Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman penjara maksimal 3 tahun dan Rp 500 juta.

Sebelumnya diberitakan, kasus berawal dari temuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan salah satu perusahaan swasta di pantai itu pada Juni 2022.

Selanjutnya, pihak Satpol PP Badung melapor ke Polda Bali karena pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan surat izin terkait proyek reklamasi tersebut.

Dari laporan itu, penyidik kemudian memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa foto-foto pesisir pantai yang telah dikeruk, fotokopi citra satelit dari BPN Kabupaten Badung pada 2018 dan 2020.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui reklamasi ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak Desa Adat Ungasan dan perusahaan tersebut dengan nilai kontrak Rp 7 miliar. Namun, yang baru terbayar sebesar Rp 5 miliar.

Pihak desa beralasan, lokasi itu disewakan ke pihak swasta agar bisa mengembalikan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bangkrut.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/29/123239578/mereklamasi-pantai-melasti-bali-untuk-bangun-beach-club-5-orang-jadi

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com