NEWS
Salin Artikel

Mereklamasi Pantai Melasti Bali untuk Bangun "Beach Club", 5 Orang Jadi Tersangka

Kelima tersangka tersebut masing-masing, berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64). Adapun lokasi reklamasi seluas 22.310 meter persegi

"Terkait peran tersangka, bahwa ada dua pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT. TME (perusahaan yang melakukan reklamasi) kemudian yang turut membantu ketiga orang lainnya," kata Kasubit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, pada Senin (29/5/2023).

Witaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap lima orang ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 26 Mei 2023.

Dari hasil penyelidikan, proyek reklamasi ini rencananya ditujukan untuk membangun sebuah beach club (pub atau bar yang terletak di pinggir pantai).

Reklamasi dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga 2020, diawali dari pembuatan anjungan atau bangsal untuk nelayan.

"Sesuai dengan perjanjian awal dengan kelompok nelayan, salah satunya poin perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club," kata dia.

Witaya mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, proyek reklamasi tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir, dan menimbulkan kerugian negara.

"Sementara kami masih tahap proses pemberkasan ke Kejaksaan sambil berkoordinasi dengan jaksa, apabila ada yang mengarah ke tersangka lain maka akan ditindaklanjut," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal56 ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan Rp 500 juta.

Kemudian, Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Berikutnya, Pasal 69 Jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman penjara maksimal 3 tahun dan Rp 500 juta.

Sebelumnya diberitakan, kasus berawal dari temuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan salah satu perusahaan swasta di pantai itu pada Juni 2022.

Selanjutnya, pihak Satpol PP Badung melapor ke Polda Bali karena pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan surat izin terkait proyek reklamasi tersebut.

Dari laporan itu, penyidik kemudian memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa foto-foto pesisir pantai yang telah dikeruk, fotokopi citra satelit dari BPN Kabupaten Badung pada 2018 dan 2020.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui reklamasi ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak Desa Adat Ungasan dan perusahaan tersebut dengan nilai kontrak Rp 7 miliar. Namun, yang baru terbayar sebesar Rp 5 miliar.

Pihak desa beralasan, lokasi itu disewakan ke pihak swasta agar bisa mengembalikan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bangkrut.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/29/123239578/mereklamasi-pantai-melasti-bali-untuk-bangun-beach-club-5-orang-jadi

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Regional
Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Regional
Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke