Salin Artikel

WNA yang Pamer Alat Kelamin di Bali Jadi Tersangka, Dijerat UU tentang Pornografi

KOMPAS.com - Perempuan berinisial CAP (50), yang merupakan warga negara Denmark, ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang memamerkan alat kelamin di Bali.

Detik-detik CAP melakukan aksi tak senonoh itu terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, CAP dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

CAP ditangkap bersama rekan prianya berinisial CM (49). Mereka diciduk pihak Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (27/5/2023).

"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar, yang perempuan (CAP) ditetapkan tersangka," ujar Satake, Senin (29/5/2023).

Ia menuturkan, saat ini penyidik masih mendalami motif CAP atas tindakan tersebut.


Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan, kedua warga negara asing (WNA) tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada pada 9 April 2023.

Mereka datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal hingga 7 Juni 2023.

Aksi WNA pamer alat kelamin di Bali itu terekam dalam video.

Dalam video tampak CM dan CAP menunggang sepeda motor. CM terlihat berbincang dengan orang yang diduga merekam video itu. Tiba-tiba, dari atas motor, CAP memamerkan alat kelaminnya sembari tertawa.

CM lantas menepuk kaki CAP agar menghentikan perbuatannya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/30/061600378/wna-yang-pamer-alat-kelamin-di-bali-jadi-tersangka-dijerat-uu-tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke