Salin Artikel

Sebut Arahan Megawati, Koster Perintahkan Kepala Daerah se-Bali Berkumpul Bahas WNA Nakal

Dalam surat itu disebutkan, Koster mengundang wali kota dan bupati di wilayahnya untuk membahas mengenai ulah para Warga Negara Asing (WNA) nakal, sesuai arahan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Gubernur Bali Wayan Koster membenarkan adanya surat undangan rapat yang diteken pada 27 Mei 2023 dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Bali itu.

Ia mengatakan arahan tersebut sebagai bentuk keprihatinan Megawati Soekarnoputri terhadap kondisi kepariwisataan Bali yang menjadi sorotan beberapa waktu belakangan.

"Ya benar karena beliau (Megawati Soekarnoputri) sangat serius perhatian terhadap kepariwisataan Bali. Tapi surat ini tidak boleh beredar," kata Koster kepada wartawan melalui WhatsApp, Selasa (30/5/2023).

Koster meminta kepala daerah se-Bali untuk menanggapi serius dan harus hadir dalam rapat yang akan digelar Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, pada Rabu 31 Mei 2023.

"Tidak (ada sanksi kepada Wali Kota atau Bupati yang tidak hadir) tapi harus serius," kata dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, mengatakan rapat yang akan dihadiri para pelaku pariwisata ini juga bakal membahas tata kelola pariwisata Bali ke depannya.

"Masalah ekosistem pariwisata, sistem pariwisata bagaimana mengenai usaha sektor pariwisata yang ada di masing-masing kabupaten agar mulai dimonitor, ada izin dan sesuai dengan regulasi," kata dia.

Berikut isi lengkap surat tersebut:

Memperhatikan arahan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Prof. Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri, berkenaan dengan maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali, yang tidak pantas, tidak sopan, dan berbicara kasar, serta melakukan aktivitas usaha, dan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, yang berdampak merusak nama baik dan citra pariwisata Bali.

Sehubungan dengan hal tersebut, Saya mengundang Saudara untuk hadir tanpa mewakili acara rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Rabu (Buda Pahing, Landep), 31 Mei 2023, pukul 11.00 WITA, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.

Khusus kepada Walikota/Bupati se-Bali, Saya perlu menyampaikan bahwa Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Prof. Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri menegaskan Saudara wajib untuk hadir tanpa mewakilkan. Saya diperintahkan untuk melaporkan bagi Saudara yang tidak hadir kepada Beliau, sebagai bentuk perhatian serius Beliau terhadap berbagai perilaku wisatawan mancanegara yang mencoreng nama baik Bali.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/30/105504178/sebut-arahan-megawati-koster-perintahkan-kepala-daerah-se-bali-berkumpul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke