Salin Artikel

Pakai Kripto untuk Alat Pembayaran, Pemilik Rental Mobil di Bali Ditangkap Polisi

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang pengusaha rental mobil yang menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi pembayaran.

Dalam mengungkapkan kasus ini, polisi berpura-pura menyamar jadi pelanggan dengan membayar sewa mobil memakai aset kripto.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial TS (33) ditangkap di tempat usahanya di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya, Jimbaran, Badung, Bali, pada Senin (29/5/2023).

"Yang bersangkutan adalah membuka usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," kata dia kepada wartawan pada Selasa (30/5/2023).

Satake mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari pemberitaan di media massa terkait aset kripto digunakan alat transaksi pembayaran di sejumlah tempat usaha di Bali. Di antaranya, hotel, restoran, destinasi wisata, dan pusat perbelanjaan.

"Selanjutnya, Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dengan browsing di internet dan ditemukan ada beberapa tempat beruapa kafe, rencar, properti, yang menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial," kata dia.

Sementara itu, Kasubdit 5 Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menuturkan, kasus ini terbongkar setalah pihaknya masuk ke salah satu grup rental mobil pada aplikasi perpesanan Telegram.

Dari sana, polisi mendapat nomor ponsel pelaku yang menyediakan jasa pembayaran sewa mobil memakai aset kripto.

"Kami menggunakan teknik kepolisian kami berhasil menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi dan kami meminta untuk memberikan wallet sehingga kami membayarkan untuk bisa masuk diproses transaksi tersebut," katanya.

Nanang mengatakan, tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa satu unit mobil Pajero Sport, dan satu buah ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Selain itu, polisi juga mendapat alat bukti terkait lainnya berupa akun Indodax, akun Telegram, tangkapan layar postingan promosi rental pada grup Telegram, tangkapan layar komunikasi Telegram, dan kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 33 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Rp 200 juta"

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/30/144233978/pakai-kripto-untuk-alat-pembayaran-pemilik-rental-mobil-di-bali-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke