Salin Artikel

Polisi Menyamar Pelanggan Rental Mobil, Bongkar Pembayaran dengan Aset Kripto di Bali

Petugas menangkap seorang pengusaha rental mobil berinisial TS (33) di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya, Jimbaran, Badung, Bali, Senin (29/5/2023).

Kronologi

Berawal dari pemberitaan masih banyaknya pihak yang menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi di Bali, Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan.

Kasubdit 5 Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan polisi berhasil bergabung ke salah satu grup rental mobil dalam aplikasi Telegram.

Polisi selanjutnya berpura-pura menjadi penyewa mobil dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembayaran.

"Kami meminta untuk memberikan wallet sehingga kami membayarkan untuk bisa masuk diproses transaksi tersebut," kata Nanang, Selasa (30/5/2023).

Ditangkap

Selanjutnya polisi melakukan transaksi dengan pemilik rental mobil.

"Kami membayarkan kripto di wallet tersebut dan memberikan barcode, detelah itu bertemu di suatu tempat untuk transaksi rental mobilnya," kata dia.

Saat itulah TS yang merupakan pemilik rental ditangkap di tempat usahanya di Jimbaran, Badung, Bali.

Polisi menyita satu ponsel yang digunakan untuk transaksi dan satu mobil Pajero Sport.

Sejumlah alat bukti lainnya yaitu akun Indodax, akun Telegram, tangkapan layar Telegram dan kartu ATM tersangka.

Tersangka dijerat Pasal Pasal 33 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Rp 200 juta"

Polda Bali meminta warga menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

"Agar menggunakan uang rupiah karena itu satu-satunya uang yang ada di Indonesia dan kita harus melakukan pembayaran dengan rupiah," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Andi Hartik), Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/31/064245578/polisi-menyamar-pelanggan-rental-mobil-bongkar-pembayaran-dengan-aset

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke