Salin Artikel

Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Gerindra Hormati Proses Hukum

Dia diduga terlibat dalam proyek reklamasi ilegal Pantai Melasti sejak 2018 hingga 2020.

Tanggapan Gerindra

Melansir Antara Ketua DPRD Partai Gerindra Bali Made Muliawan Arya mengungkapkan, Gerindra menghormati proses hukum terhadap kader yang menjadi tersangka.

"Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan yang dialami oleh IWDA yang kebetulan adalah kader," katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya Gerindra Bali akan memberikan bantuan hukum.

"Kami akan memberikan hal-hal membantu dalam konteks pendampingan hukum dan ini pun kami tetap melakukan koordinasi dan supervisi kepada DPP Partai Gerindra," kata dia.

Sebab, kata dia, asas hukum praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

De Gadjah menjelaskan, semua pihak berhati-hati menyikapi persoalan tersebut.

"Apalagi mengingat sekarang ini sudah memasuki tahun politik, tentu saja kita juga harus berhati-hati," ujarnya.

5 tersangka

Sebelumnya, Polda Bali menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus reklamasi di Pantai Melasti, Kuta Selatan. Salah saunya adalah IWDA.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52), KG (62), dan T (64). Adapun lokasi reklamasi seluas 22.310 meter persegi

Dari hasil penyelidikan, proyek reklamasi ini rencananya ditujukan untuk membangun sebuah beach club (pub atau bar yang terletak di pinggir pantai).

"Terkait peran tersangka, bahwa ada dua pelaku utama yaitu GMK dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT. TME (perusahaan yang melakukan reklamasi) kemudian yang turut membantu ketiga orang lainnya," kata Kasubit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, Senin (29/5/2023).

Sumber: Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/31/070821578/anggota-dprd-bali-jadi-tersangka-kasus-reklamasi-pantai-melasti-gerindra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke