Salin Artikel

Dosen Tersangka Pelecehan di Bali Laporkan Penyebar Video Aksinya ke Polisi

BULELENG, KOMPAS.com - Oknum dosen di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial PAA (33), yang menjadi tersangka pelecehan seksual, melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan video rekaman CCTV perbuatanya ke polisi.

Sebelumnya, PAA ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Kasus ini terungkap ke publik saat rekaman CCTV perbuatan PAA viral di media sosial.

Kuasa hukum PAA, Wayan Sumardika mengatakan, PAA melaporkan pemilik akun Facebook Ary Ulangun berinisial GAS ke Polres Buleleng. Laporan itu dilayangkan pada Jumat (5/5/2023) lalu.

"Bahwa terhadap unggahan pemilik akun Facebook Ary Ulangun, PAA kemudian mengadukan ke Polres Buleleng atas terjadinya dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya.

Ia menambahkan, unggahan Facebook tersebut dianggap mencemarkan nama baik PAA.

"Meskipun tindakan GAS mengunggah video CCTV itu melalui akun Facebook dengan alasan kebaikan, namun harus tetap mengikuti aturan yang ada," kata dia.

"Oleh karena ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Facebook Ary Ulangun, tentu klien kami dalam hal ini PAA melaporkannya ke pihak yang berwajib," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, laporan PAA mengenai penyebaran video CCTV masih dalam penyelidikan.

"Dilaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat. Akan dilakukan penyelidikan," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/31/144337378/dosen-tersangka-pelecehan-di-bali-laporkan-penyebar-video-aksinya-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke