Salin Artikel

Ikuti Arahan Megawati, Koster Terbitkan SE Turis Wajib Berpakaian Sopan di Bali

Koster mengatakan, surat edaran ini sesuai dengan arahan Presiden ke-5 RI Megawati Soerkarnoputri dan sebagai langkah awal untuk menghadapi beragam ulah turis asing selama berada di Bali.

"Kita harus menyikapi ini dengan lebih komperhensif, tidak kasus per kasus. Menjadi acuan bagi kita semua dalam mengelola pariwisata secara bersama-sama. Karena (saya mendapat) arahan dan perintah dari Presiden ke-5, ibu Megawati Soerkarnoputri," kata dia di depan bupati dan wali kota se-Bali dalam rapat koordinasi, Rabu (31/5/2023).

SE Nomor: 04 tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali tersebut, mulai berlaku pada Rabu 31 Mei 2023.

Adapun kewajiban bagi wisman dalam surat edaran tersebut, lima di antaranya yakni memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikandisucikan.

Kemudian, menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara, dan memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung kekawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

Berikutnya, berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya; dan didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi saat mengunjungi daya tarik wisata.

Sementara larangan bagi wisman, di antaranya yakni memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura dan Pelinggih.

Kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).

Kemudian, memanjat pohon yang disakralkan atau menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian dan membuang sampah sembarangan, mengunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.

Berikutnya, mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, dan bekerja secara ilegal.

Selanjutnya, dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Koster mengatakan, turis asing yang kedapatan melanggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi dan ditindak secara hukum sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.

"Ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus yang disertakan dalam paspor pada saat wisatawan mancanegara melakukan proses imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa Bali," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/31/172107878/ikuti-arahan-megawati-koster-terbitkan-se-turis-wajib-berpakaian-sopan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke