Salin Artikel

Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, ada beberapa investor asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang meminjam nama warga lokal untuk membangun vila ilegal di Bali.

Putu Jayan mengatakan, aktivitas pinjam nama atau nominee ini untuk mensiasati aturan yang membatasi hak atas tanah oleh WNA di Indonesia.

Adapun aturan hukum terkait nominee agreement tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria. Pasal tersebut mengatakan, hanya WNI yang memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikan.

"Sebenarnya perlu kita ketahui bahwa para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama nama orang Bali, sebenarnya ini dilarang peraturan perundang-undangan di mana perjanjian ini batal demi hukum, tidak punya kekuatan," katanya saat Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Era Baru di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).

Ia mengatakan, kasus seperti ini tidak bisa ditindak secara hukum karena dalam aturannya tidak disebutkan sanksinya.

Namun, temuan ini baru bisa diproses secara hukum bila ada WNI yang menjadi korban penipuan, pemalsuan dokumen atau penggelapan melapor ke polisi.

"Cuman pinjam nama ini tidak ada sanksinya. (aturannya) ternyata bahwa nominee ini adalah dia tidak mempunyai sesuatu hak akan batal (demi hukum) seperti itu. Tidak punya kekuatan (hukum)," kata dia.

Ia mengatakan, hal ini juga menjadi kendala untuk mendata jumlah vila di Bali. Karena itu, pemerintah dan polisi serta peran aparat desa bekerja sama untuk mencegah dan mendata vila atau jumlah homestay di wilayahnya.

"Ini yang harus kita waspadai hal ini bisa menjadi sumber pendapatan atau gangguan. Saya yakin bupati dan jajaran di bawahnya menindaklanjuti," kata dia.

"Saya melihat di desa saya juga banyak gini. Di pinggir pantai gitu banyak. Ini harus menjadi perhatian ini menggunakan nama orang lokal, termasuk di desa saya di Sembiran 30 hektare. Tolong Pak Kapolda, ada enggak aturannya?" katanya.

Terpisah, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menegaskan akan melakukan penertiban dan pengawasan, khusus vila bodong. Pemkab Badung juga mempelajari terkait kewenangan desa adat memantau dan mengawasi keberadaan vila milik WNA.

"Tentu itu akan menjadi atensi kami dan tadi kami sudah sampaikan bahwa vila bodong ilegal sudah menjadi atensi dengan melakukan penertiban dan pengawasan yang mana diawali pembinaan dulu," Katanya.

Berdasarkan catatan Polda Bali, jumlah WNA pemegang izin penanaman modal asing di Bali sebanyak 4.619 orang dengan jenis usaha berupa konsultasi manajemen, agen perjalanan, penyedia makan dan minum, aktivitas olahraga, pemprograman hingga penyedia akomodasi.

Sementara itu, jumlah hotel bintang di Bali mencapai 138 unit, hotel melati 1.996 unit, pondok wisata 699 unit, dan vila tak terdata. Jumlah usaha rental 227 dengan rincian 3.646 unit motor dan 483 unit mobil disewakan.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/31/190440278/polisi-sebut-banyak-wna-pinjam-nama-warga-lokal-untuk-bangun-vila-ilegal-di

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com