Salin Artikel

Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan, ada beberapa investor asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang meminjam nama warga lokal untuk membangun vila ilegal di Bali.

Putu Jayan mengatakan, aktivitas pinjam nama atau nominee ini untuk mensiasati aturan yang membatasi hak atas tanah oleh WNA di Indonesia.

Adapun aturan hukum terkait nominee agreement tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria. Pasal tersebut mengatakan, hanya WNI yang memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikan.

"Sebenarnya perlu kita ketahui bahwa para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama nama orang Bali, sebenarnya ini dilarang peraturan perundang-undangan di mana perjanjian ini batal demi hukum, tidak punya kekuatan," katanya saat Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Era Baru di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).

Ia mengatakan, kasus seperti ini tidak bisa ditindak secara hukum karena dalam aturannya tidak disebutkan sanksinya.

Namun, temuan ini baru bisa diproses secara hukum bila ada WNI yang menjadi korban penipuan, pemalsuan dokumen atau penggelapan melapor ke polisi.

"Cuman pinjam nama ini tidak ada sanksinya. (aturannya) ternyata bahwa nominee ini adalah dia tidak mempunyai sesuatu hak akan batal (demi hukum) seperti itu. Tidak punya kekuatan (hukum)," kata dia.

Ia mengatakan, hal ini juga menjadi kendala untuk mendata jumlah vila di Bali. Karena itu, pemerintah dan polisi serta peran aparat desa bekerja sama untuk mencegah dan mendata vila atau jumlah homestay di wilayahnya.

"Ini yang harus kita waspadai hal ini bisa menjadi sumber pendapatan atau gangguan. Saya yakin bupati dan jajaran di bawahnya menindaklanjuti," kata dia.

"Saya melihat di desa saya juga banyak gini. Di pinggir pantai gitu banyak. Ini harus menjadi perhatian ini menggunakan nama orang lokal, termasuk di desa saya di Sembiran 30 hektare. Tolong Pak Kapolda, ada enggak aturannya?" katanya.

Terpisah, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menegaskan akan melakukan penertiban dan pengawasan, khusus vila bodong. Pemkab Badung juga mempelajari terkait kewenangan desa adat memantau dan mengawasi keberadaan vila milik WNA.

"Tentu itu akan menjadi atensi kami dan tadi kami sudah sampaikan bahwa vila bodong ilegal sudah menjadi atensi dengan melakukan penertiban dan pengawasan yang mana diawali pembinaan dulu," Katanya.

Berdasarkan catatan Polda Bali, jumlah WNA pemegang izin penanaman modal asing di Bali sebanyak 4.619 orang dengan jenis usaha berupa konsultasi manajemen, agen perjalanan, penyedia makan dan minum, aktivitas olahraga, pemprograman hingga penyedia akomodasi.

Sementara itu, jumlah hotel bintang di Bali mencapai 138 unit, hotel melati 1.996 unit, pondok wisata 699 unit, dan vila tak terdata. Jumlah usaha rental 227 dengan rincian 3.646 unit motor dan 483 unit mobil disewakan.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/31/190440278/polisi-sebut-banyak-wna-pinjam-nama-warga-lokal-untuk-bangun-vila-ilegal-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke