Salin Artikel

Pengajar di Jembrana Ditahan Usai Curi 10 Ponsel Milik Anak-anak Panti Asuhan

"Pelaku merupakan pengajar di panti asuhan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Rabu (31/5/2023) dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian HP tersebut terjadi pada akhir, Minggu (29/4/2023) lalu. Saat itu, pengurus panti datang dari ibadah di gereja dan mendapat laporan sebanyak 10 unit ponsel milik anak asuh panti hilang.

Dari kejadian tersebut, kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 20 juta lebih.

Anak-anak panti sempat mencari ponsel mereka bersama-sama namun tak berhasil menemukan. Hingga akhirnya pihak pengurus panti melapor ke Polres Jembrana.

Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah ke pelaku H yang merupakan pengajar Bahasa Inggris di panti tersebut.

Polisi kemudian menelusuri lokasi pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat ( 26/5/2023).

"Pelaku mengambil ponsel anak-anak panti saat membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti," ungkap Adroyuan.

Ia menyebutkan, pelaku merupakan seorang mantan narapidana (napi) kasus penggelapan yang divonis penjara 12 bulan pada 2018 oleh Pengadilan Jakarta Barat.

"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," ujar Adroyuan.

Kata dia, pelaku berpindah-pindah kerja kemudian menjadi pengajar di Panti Asuhan Giri Asih sejak awal Maret lalu. Setelah sekitar dua pekan bekerja di panti, ternyata pelaku mencuri ponsel.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/05/31/191315678/pengajar-di-jembrana-ditahan-usai-curi-10-ponsel-milik-anak-anak-panti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke