Salin Artikel

Terima "Uang Panas" Rp 10 Juta Per Bulan dari Judi Online, 3 Selebgram di Bali Bertugas Gaet Pelanggan

KOMPAS.com - Tiga selebgram di Bali ditangkap polisi karena terlibat dalam praktik judi online.

Ketiga perempuan itu, yakni berinisial FL (30), JIS (22), dan GPL (29), diringkus bersama GPP (28) yang berperan sebagai bandar sekaligus koordinator.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian (Polda) Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, tiga selebgram tersebut bertugas sebagai host streamer atau talent.

Setiap bulannya, mereka dibayar Rp 10 juta.

Gaet pelanggan

Ranefli menuturkan, sebagai streamer, ketiga selebgram tersebut berperan menggaet pemain atau pelanggan.

Mereka melakukan aksi itu selama tiga kali dalam seminggu menggunakan fanpage Facebook masing-masing. Aksi itu dilakukan di sebuah studio yang disewa oleh GPP.

Saat menjalani aktivitas siaran langsung, tiga selebgram tersebut menggunakan pakaian seksi dan penutup wajah.

"Promosinya dibuka ketiga talent dengan menggunakan topeng untuk menutupi identitasnya. Mereka memiliki akun untuk mempromosikan judi online, tetapi server-nya satu," ujarnya dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis (1/6/2023), dikutip dari Antara.

Sedangkan, sebagai koordinator, GPP bertugas membeli situs judi daring slot yang mempunyai jaringan lintas negara. Servernya berpusat di Kamboja.

Selain itu, GPP juga bertindak menyediakan berbagai peralatan dan mengarahkan ketiga selebgram ketika melakukan siaran langsung.

Untuk menunjang bisnisnya, GPP menyewa sebuah tempat di Kabupaten Badung, Bali, yang dipakai ketiga selebgram itu untuk siaran langsung.

Menurut Ranefli, omzet judi online ini berkisar hingga ratusan juta rupiah per bulan.

"Omzetnya cukup luar biasa kalau lagi sepi puluhan juta, kalau ramai sampai ratusan juta per bulan," ucapnya.

Praktik judi online ini telah berlangsung sejak awal tahun 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, kasus ini terungkap usai polisi melakukan patroli siber.

Dari patroli yang dilakukan Tim Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bali, petugas menemukan akun yang diduga sebagai media promosi judi daring jenis slot.

"Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan judi online," ungkapnya.

Polisi menciduk keempat pelaku pada Rabu (31/5/2023) di sebuah rumah di Kecamatan Mengwi, Badung.

Kini, keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Bali.

Mereka terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Khairina), Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/03/134500378/terima-uang-panas-rp-10-juta-per-bulan-dari-judi-online-3-selebgram-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke