NEWS
Salin Artikel

WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap

Hal tersebut disampaikan penasihat hukumnya, Dalimunthe & Tampubolon Lawyers di Markas Polda Bali, pada Minggu (4/6/2023).

Parhur Dalimunthe mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya tersebut.

Di antaranya, ada perbedaan nomor paspor yang tertara dalam surat Red Notice Interpol No A-6452/80-2022, dengan paspor yang dikantongi SG.

"Dalam red notice tersebut, orang yang harus ditangkap adalah seseorang dengan Paspor Nomor G809633 dengan status menikah. Faktanya, klien kami adalah seorang WNA (warga negara asing) dengan Paspor Nomor: AA495494 bukan G809633 dan klien kami sudah bercerai," kata dia kepada wartawan, Minggu.

Kejanggalan berikutnya, lanjut Pahrur, adalah kasus yang menjerat kliennya ini sebutkan terjadi pada 2021 di Kanada.

Sementara, SG sudah tinggal di Bali sejak tahun 2020 dengan dengan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Nomor: 2c22E10433 - W yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai.

Kemudian, penangkapan terhadap kliennya oleh Polda Bali juga berdasarkan laporan polisi model A (LPA). Padahal, kliennya tidak melakukan tindak pidana di Indonesia.

"Kalau di polisi kita, LPA itu adalah polisi melihat, menyaksikan langsung tindak pidana, nah ini tindak pidana mana yang dilihat polisi yang dilapor ini, kan enggak ada," kata dia.

"Kemudian, ada surat perintah penyelidik, langsung sidik, seharusnya prosesnya dari LP, penyelidikan dulu baru penyidikan, ini hari yang sama. Terus, dia disebut sebagai tersangka, proses orang untuk menjadi tersangka itu lapa harus ada LP, penyelidikan, penyidikan, pemanggilan, pemeriksaan, sita bukti-bukti ini enggak langsung tersangka," sambungnya.

Ia mengatakan, dengan adanya kejanggalan ini maka tindakan ekstradisi terhadap SG dianggap tidak sah jika dilakukan.

Dari informasi yang didapat, rencananya SG akan diekstraksi di ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu, 4 Juni 2023 pukul 22.00.

"Membawa SG ke negara yang bukan negara SG merupakan pelanggaran proses ekstradisi, dan bentuk pelanggaran serius terhadap acara pidana di Indonesia dan hak asasi manusia internasional," kata dia.

Oleh sebab itu, Pahrur dkk meminta kepada Polda Bali untuk menunda pelaksanaan penyerahan kliennya, hingga statusnya jelas.

"Jika akan ada hand over, maka pihak kanada harus datang langsung ke Indonesia, dan harus sesuai dengan UU ekstradisi yang berlaku dan mengikat di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang warga negara Kanada, SG (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023).

Pria pemilik paspor AA495494 itu menjadi buronan Interpol dengan status red notice sejak Agustus 2022. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Dalam catatan red notice Interpol, SG diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang dengan total kerugian mencapai Rp 74,6 juta.

"Penangkapan ini berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/04/170419778/wn-kanada-buronan-interpol-di-bali-disebut-korban-salah-tangkap

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Sekdaprov Kalteng Paparkan Berbagai Inovasi dan Strategi KIP Kalteng, dari Portal PPID hingga Satu Data

Regional
Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Pabrik Biomassa Segera Berdiri di Blora, Target Produksi hingga 180.000 Ton Per Tahun

Regional
Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Atasi Banjir di Kaligawe dan Muktiharjo Kidul, Mbak Ita Optimalkan Koordinasi Lintas Sektor

Regional
Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke