Salin Artikel

Kronologi 10 Remaja di Bali Keroyok Tukang Parkir hingga Tewas

DENPASAR, KOMPAS.com - Sepuluh remaja menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang juru parkir, Yohanes Naikoi (33), yang ditemukan tewas di Jalan Dewi Madri, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Minggu (4/6/2023).

Peristiwa itu terjadi karena mereka tidak terima saat korban membalas usai ditendang salah pelaku dari atas motor.

Selain itu, para pelaku juga mengaku di bawah pengaruh alkohol usai menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah bar di Denpasar.

"Berawal korban ditendang saat berjalan oleh pelaku MU yang sedang naik motor bersama-sama temanya sehabis minum-minuman beralkohol. Karena hal tersebut korban melempar batu ke arah pelaku yang mana membuat pelaku marah dan mengajak teman-temannya untuk mengeroyok dan menganiaya korban yang mengakibatkan korban meninggal," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/6/2023).

Ia mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu terdiri dari dua orang berusia dewasa yakni berinisial MI (19) alias Krisna, dan GKKB (19).

Sementara delapan di antaranya masih berusia di bawah umur, yakni HER (18), RIS (17), DIM (17), AN (17), MU (15), ZEN (15), CAL (15), dan RI (15).

Kronologi kejadian

Bambang mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari para pelaku menggelar miras jenis arak Bali di sebuah bar di Denpasar dari pukul 01.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita, Minggu (4/6/2023).

Sepulang dari bar, mereka melintas di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, dengan mengendarai empat sepeda motor saling berboncengan.

Di jalan satu arah itu, para begundal yang kebanyakan masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mengendarai sepeda motor sejajar menuju ke arah timur.

Kemudian, mereka berpapasan dengan korban yang sedang berjalan kaki di sebelah kiri jalan.

Secara tiba-tiba, MUJ yang berboncengan dengan Krisna menendang korban tanpa alasan.

Korban kesal kemudian membalas dengan melempari para pelaku dengan batu yang mendarat di punggung ZEN.

Mendengar ZEN teriak kesakitan, para pelaku langsung berbalik arah untuk mengejar korban yang berlari ke area halaman kantor TVRI.

Lalu, para pelaku memarkir sepeda motor di pinggir jalan sembari menunggu korban keluar dari halaman kantor TVRI.

Beberapa saat kemudian, CAL yang melihat korban keluar dari area halaman kantor TVRI dan sedang menyeberang jalan langsung mengejar korban sembari teriak memanggil para pelaku lainnya.

Mereka, CAL, RIC, dan Krisna kemudian berhasil mendapati korban dan langsung secara bersama-sama memukul dan menendang korban.

Saat itu, korban berhasil lolos dari amukan ketiga pelaku dengan berlari menuju Jalan Dewi Madri I.

Namun, para pelaku lain tetap mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor hingga berhasil mendapati korban. Mereka kemudian secara bertubi-tubi memukul korban hingga pingsan.

Kemudian, Krisna mengeluarkan ikat pinggang atau sabuk yang memiliki mata pisau. Dia menusuk korban secara membabi buta.

"Kemudian Krisna tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusuk korban berulang kali ke arah tubuh korban, lalu pergi meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir Jalan Dewi Madri," kata dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-3, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal tersebut membuahkan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka tusuk di tubuhnya di pinggir Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (4/6/2023).

Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh warga setempat sekitar pukul 04.30 Wita.

Dari pemeriksaan polisi, pada tubuh korban ditemukan empat luka tusuk di bagian perut dan enam luka tusuk di punggung.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/06/081401278/kronologi-10-remaja-di-bali-keroyok-tukang-parkir-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke