Salin Artikel

WN Australia Mengaku Tentara dan Aniaya Kekasihnya di Bali, Punya Sejumlah "Airsoft Gun"

Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali.

Kepada polisi, APS mengaku berkenalan dengan pria warga negara asing (WNA) itu melalui aplikasi kencan, sekitar lima bulan lalu.

Mengaku tentara

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku memperkenalkan dirinya sebagai anggota tentara (special force) Australia yang sedang mengikuti pelatihan militer untuk tim penembak jitu di Renon, Denpasar.

"Yang bersangkutan tidak memiliki hal ini (kartu anggota tentara). Ini hanya kamuflase saja, hanya penampilan saja dan setelah kami tanyakan ke konsulat ternyata yang bersangkutan seorang teknisi," kata dia, Selasa (6/6/2023).

Adapun tersangka ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap APS di sebuah kamar hotel di Legian, Kuta, Badung, pada Minggu (5/6/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dia ditangkap bersama dengan barang bukti berupa tiga pucuk airsoft gun laras panjang, dua pistol airsoft gun, dua bilah pisau, dan dua buah tongkat.

Bambang mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan dan asal senjata dan pistol airsoft gun tersebut.

"Untuk senjata kami masih nanya dan periksa, yang bersangkutan meminta pendampingan dari konsulat," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, WNA tersebut datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (Voa) melalu Bandara Ngurah Rai, pada 13 April 2023.

Sugito juga membenarkan bahwa WNA tersebut tercatat sebagai seorang teknisi di dokumen keimigrasiannya.

"Kegiatan yang bersangkutan ke Bali sesuai peruntukkannya menggunakan VoA, yaitu berkegiatan kunjungan wisata atau kunjungan singkat lainnya," kata dia.

Lakukan penganiayaan

Sebelumnya diberitakan, APS dianiaya dan diancam akan dimutilasi oleh pelaku karena dipicu masalah persoalan utang.

Selain itu, pelaku juga dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

"Saat di hotel pelapor bilang agar mengembalikan mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 1.500.000, namun pelapor yang saat itu dalam pengaruh alkohol atau mabuk bilang tidak pernah minjam uang," kata Bambang, Selasa.

Selanjutnya, terjadi percekcokan antara keduanya hingga pelaku menganiaya korban.

"(Akibat kejadian ini) pelapor mengalami luka dan benjol di kepala belakang, luka robek pada dahi, bahu kiri lebam dan sakit," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/06/152027178/wn-australia-mengaku-tentara-dan-aniaya-kekasihnya-di-bali-punya-sejumlah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke