Salin Artikel

Ulah WN Australia di Bali, Ngaku Tentara, Aniaya Pacar, dan Curi Pakaian

Mulanya, turis asing ini menganiaya kekasihnya di sebuah kamar hotel di Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Penganiayaan itu terjadi karena persoalan utang Rp 1,5 juta antara keduanya. Selain itu, penganiayaan terjadi diduga karena pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Yang bersangkutan (APS) meminta uang karena merasa dipinjam oleh pelaku. Korban minta dikembalikan tapi pelaku tidak ada merasa meminjam uang dimaksud," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pada Selasa (6/6/2023).

Bambang mengatakan, APS kemudian melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polsek Kuta agar pelaku diproses secara hukum.

Kepada polisi, APS mengaku berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan Tinder sekitar awal Mei 2023. Setelah bertemu, mereka lalu memutuskan untuk menjalani hubungan pacaran.

Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota tentara Australia yang sedang mengikuti pelatihan menembak di Bali.

Terbongkarnya tipu muslihat DDI ini setelah dia ditangkap oleh polisi di sekitar hotel tempat kejadian pada hari yang sama.

Setelah diperiksa, pelaku ternyata berprofesi sebagai teknisi dan datang ke Bali mengunakan Visa on Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

"Terlapor mengaku kepada pelapor bahwa yang bersangkutan merupakan Australia Special Force yang melakukan pelatihan di Military Base Renon untuk Tim Sniper Indonesia. Kami tanyakan ke Konsulat disampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan teknisi swasta," kata Bambang.

Bambang mengatakan, pelaku ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti yakni tiga senjata air soft gun laras panjang, dua air soft gun laras pendek, dua bilah pisau, dan dua tongkat.

Selain itu, polisi menemukan beberapa potongan pakaian bermerk yang masih ada segel tokonya.

"Dari hasil penyelidikan terlapor juga melakukan pencurian di Beach Walk (Baju merk Under Armour) , sebuah Toko di legian, serta toko Cakrawala Jalan Marlboro Denpasar, dengan modus membeli sebuah barang dan menyelipkan barang lain," kata Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Kemudian, Pasal 364 KUHP tentang pencarian ringan dengan ancaman penjara paling lama 3 bulan.

Sebelumnya diberitakan, DDI ditangkap setelah menganiaya dan mengancam memutilasi APS karena persoalan utang antara keduanya.

Dalam peristiwa tersebut, DDI mendorong APS sekuat tenaga yang mengakibatkan kepala belakang terbentur tembok. DDI juga menindih sembari memukul APS dengan cara tangan mengepal sebanyak dua kali atau lebih.

"(Akibat kejadian ini) pelapor mengalami luka dan benjol di kepala belakang, luka robek pada dahi, bahu kiri lebam dan sakit," kata Bambang, Selasa.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/06/182235378/ulah-wn-australia-di-bali-ngaku-tentara-aniaya-pacar-dan-curi-pakaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke