Salin Artikel

Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

BANGLI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bangli menetapkan tersangka terhadap karyawan homestay di wilayah Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, berinisial EL (23). 

EL diduga melecehkan seorang wisatawan mancanegara asal Perancis berinisial MF (25) yang sedang bermalam di homestay.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan, EL ditetapkan tersangka pada Selasa (6/6/2023) berdasarkan hasil gelar perkara.

"Kemarin setelah kami lakukan gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan 2 alat bukti yang kami dapat, penyesuaian saksi dan barang bukti yang ada," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (7/6/2023) di Bangli.

EL disangkakan dengan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata dia.

Ia menjelaskan, EL diduga melecehkan MF pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 00.30 Wita. Kejadian ini lalu dilaporkan korban ke Polres Bangli pada Kamis (1/6/2023) pukul 16.00 Wita.

Kronologinya, pada Senin (29/5/2023) korban menginap di homestay. Sekitar pukul 21.00 Wita, korban dan tersangka minum minuman keras.

"Tersangka merupakan salah satu karyawan homestay di lokasi korban menginap," ungkapnya.

Korban kemudian diingatkan pemilik homestay untuk beristirahat karena berencana akan mendaki esok pagi. Korban lalu masuk ke kamar untuk beristirahat.

"Korban tidak mengunci pintu kamar. Tersangka yang dalam kondisi mabuk masuk ke kamar korban. Korban saat itu tidak mengetahui keberadaan korban karena tidur membelakangi pintu," ungkap dia.

Tersangka lalu membuka pakaiannya dan merebahkan diri di sebelah korban. Tersangka lalu melecehkan korban.

"Sesaat setelahnya korban bangun karena merasa ada yang meraba. Korban menyuruh tersangka keluar," katanya.

Pihaknya memastikan tidak ada ancaman kekerasan terhadap korban dalam kejadian itu. Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus ini.

"Fakta kejadiannya jelas (pelecehan seksual), kalau niat (memperkosa) korban susah dibuktikan," sebutnya.

Ia menyebutkan, tersangka belum ditahan kendati telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ditahan, ancaman hukumannya 4 tahun tidak bisa ditahan. Sementara ini kami wajib lapor," tutupnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/07/153550578/lecehkan-wisatawan-asal-perancis-karyawan-homestay-di-bangli-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke