Salin Artikel

WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

Sebelumnya, SG melalui pengacaranya mengaku sempat diperas oleh oleh oknum sindikat markus sebelum ditangkap oleh Polda Bali di rumahnya di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dugaan keterlibatan WNA itu setelah menerima laporan polisi dari pengacara SG.

WNA yang dilaporkan itu diketahui, berinisial AD. Dia diduga menjadi penghubung antara SG dengan dua anggota Divhubinter Mabes Polri. Laporan tersebut didasari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Kemarin pengacaranya melaporkan ke Reskrimum (Polda Bali) terkait pemerasan. Laporannya itu menyebutkan ada dari warga sipil yang menjadi perantara, kalau disebut sebagai markus-nya," kata dia saat dihubungi pada Rabu (7/6/2023).

Satake mengatakan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan WNA yang belum ketahui kewarganegaraannya.

Seiring dengan itu, lanjut Satake, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri juga telah memeriksa SG terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua anggota Divhubinter Mabes Polri tersebut.

Kepada polisi, SG mengaku menyerahkan uang Rp 1 miliar secara bertahap kepada AD agar ditangkap usai menjadi buronan interpol. SG menaruh rasa percaya kepada AD karena mereka sempat menjalin kerja sama.

"Uang Rp 1 M itu diserahkan ke Markus, ke salah satu seseorang yang dilaporkan pengacara (SG). Jadi kita sedang cari yang bersangkutan (AD). Jadi bukan diserahkan ke polisi tapi ke orang. Orang ini sementara lagi dicari," kata dia.

"Namanya kita belum jelas, kalau dari data tersebut kalau itu orang asing kita berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Kalau yang bersangkutan masih di Imigrasi kita akan minta tolong untuk dilakukan pencekalan selama 20 hari supaya yang bersangkutan jangan sampai keluar dari Bali," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, SG ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5/2022) lalu.

Penangkapan itu berdasarkan surat red notice dari pihak kepolisian Kanada. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dollar AS.

Belakangan, SG melalui pengacaranya mengaku diperas Rp 1 miliar oleh oknum makelar kasus.

Selain itu, SG juga merasa menjadi korban salah tangkap karena adanya perbedaan nomor paspor yang tertera di red notice dan yang dipegangnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/07/180515878/wna-diduga-jadi-makelar-kasus-wn-kanada-buronan-interpol-yang-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke