Salin Artikel

WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia

Adapun, SG ditangkap Polda Bali di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Jumat (19/5/2023), usai dinyatakan sebagai buronan Interpol.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, SG dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali dengan sistem ekstradisi usai menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Selanjutnya, SG diserahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan pendeportasian.

"Jadi hari ini kita handing over warga negara Kanada yang sudah 20 hari di tahan di Polda Bali ke Imigrasi, dari pihak imigrasi akan koordinasi dengan interpol Australia untuk dibawa ke interpol Kanada," kata dia kepada wartawan di Mapolda Bali, Kamis.

Ia mengatakan, proses pengeluaran SG dari Rutan Polda Bali sempat alot lantaran yang bersangkutan menolak menandatangi surat ekstradisi.

SG mempertanyakan terkait statusnya yang disebut ekstradisi di Polda Bali, namun di Imigrasi sebagai orang yang dideportasi.

Menurut Satake, baik ekstradisi maupun dideportasi merupakan satu sistem administrasi yang sama agar SG bisa diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai menuju Australia.

Satake mengatakan, SG dideportasi ke Australia karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi untuk buronan Interpol dengan Negara Kanada.

Dalam perjalanan, SG dikawal oleh dua dua personel Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan satu personel Polda Bali.

Selanjutnya, SG akan diterima oleh Interpol Australia untuk kemudian diserahkan pihak Interpol Kanada.

"Jadi proses over handing dari Divhubinter dengan Polda Bali mengawal ke Australia, nanti Australia yang menerima untuk dibawa ke Kanada," kata dia.

Satake menambahkan, proses deportasi ini tidak akan menghentikan penyelidikan kasus pemerasan yang dilaporkan pengacara SG.

"Itu masih proses ya tetap proses, nggak ada masalah yang dilaporkan terkait pemerasan dan praperadilan yang diajukan sama pihak pengacara semua berproses," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, SG ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5/2022) lalu.

Penangkapan itu berdasarkan surat red notice dari pihak kepolisian Kanada. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar AS.

Mengaku diperas

Belakangan, SG melalui pengacaranya Dalimunthe dan Tampubolon Lawyers mengaku diperas Rp 1 miliar oleh makelar kasus.

Selain itu, SG juga merasa menjadi korban salah tangkap karena adanya perbedaan nomor paspor yang tertera di red notice dan yang dipegangnya.

Dari pengakuan tersebut, dua anggota Divhubinter Mabes Polri dan satu warga sipil diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Kemudian, pengacara SG juga melaporkan seorang Warga Negara Asing (WNA), berinisial AD, ke Polda Bali karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/08/173205278/wn-kanada-buronan-interpol-di-bali-yang-mengaku-diperas-polisi-diserahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke