Salin Artikel

2 Tersangka Reklamasi Pantai di Bali Ajukan Gugatan Praperadilan

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua dari lima orang tersangka dugaan reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung, Bali, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Dua tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan itu yakni Bendesa atau Kepala Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa (52) dan Gusti Made Kadiana (58).

Keduanya menggugat penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

"Sidang bagi Disel Astawa dipimpin oleh Hakim Tunggal Yogi Rachmawan. Sementara, Made Kadiana dipimpin Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara. Jadwal sidang keduanya 20 Juni 2023," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Bali, Jumat (9/6/2023), seperti dikutip Antara.

Menurut Astawa, kedua tersangka itu mendaftarkan perkara gugatan praperadilan pada 6 Juni 2023. Pengajuan praperadilan oleh I Wayan Disel Astawa terdaftar dengan register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps. Sementara pengajuan praperadilan oleh Gusti Made Kadiana terdaftar dengan nomor registrasi 16/Pid.Pra/2023/PN Dps.

Termohon dalam gugatan itu adalah Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Siapkan tim hukum

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Praperadilan itu hak dari setiap orang yang bertujuan demi tegaknya hukum, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dan juga sebagai kontrol terhadap pihak kepolisian juga. Itu hal biasa dalam perkara pidana," kata Satake.

Satake memastikan, penetapan tersangka terhadap lima orang itu sesuai dengan prosedur hukum. Yakni, mulai dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Kelima tersangka itu adalah GMK (58), MS (52) IWDA (52) sebagai Bendesa Adat Ungasan, KG (62), dan T (64). Dua tersangka sebagai pemberi izin dan tiga tersangka membantu proses reklamasi ilegal itu.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 75 jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke-1 e KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Kedua, Pasal 109 jo Pasal 36 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 3 miliar.

Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 A UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Sumber: Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/09/232726478/2-tersangka-reklamasi-pantai-di-bali-ajukan-gugatan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke